Penerimaan Pajak Daerah Rp190,5 Miliar

id Penerimaan, Pajak,Target,Daerah,Mei

Penerimaan Pajak Daerah Rp190,5 Miliar

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat, hingga 31 Mei realisasi penerimaan pajak daerah 2019 telah mencapai 48 persen.

Penerimaan itu, yakni Rp190,5 Miliar (M) dari target murni sebesar Rp 363,5 M. Melihat data realisasi pendapatannya itu,

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengaku optimis, capaian pajak daerah tahun ini bisa melampaui target. Menurutnya, secara hitungan perolehan ini, sudah memenuhi standar untuk mencapai target 2019.

Diungkapkan, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang akan diajukan ke DPRD, Pemprov Kaltara melalui BP2RD akan melakukan penambahan target pendapatan daerah, yang disesuaikan dengan hitungan kompetensi penerimaan. Diperkirakan nilainya sekitar Rp 36 miliar. Dengan demikian, target penerimaan bertambah sekitar 10 persen.

“Penambahan target ini berasal dari dua komponen pajak daerah. Yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan hitungan berdasarkan data dan informasi market share penjualan kendaraan yang ada di Kaltara yang mengalami kenaikan, meski tidak signifikan,” ungkapnya.

Mendampingi Gubernur, Kepala BP2RD Kaltara Busriansyah menambahkan, sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Kaltara melalui BP2RD terus mendorong optimalisasi pungutan pajak.

Salah satunya yang dengan mengintensifkan pungutan pajak, seperti dengan membuat Samsat Payment Point dan Samsat Keliling yang telah dijalankan.

“Selain optimalisasi pungutan pajak, investasi juga diperlukan untuk memicu pergerakan ekonomi di masyarakat yang akan berefek juga pada peningkatan Pajak Daerah,” terang Busriansyah.

Dirinya berharap, target 110 persen penerimaan pajak hingga akhir tahun ini dapat terwujud.

Optimisme ini, lanjutnya, didasarkan informasi yang telah dihimpun dari pihak pelaku usaha penjualan kendaraan bermotor dan penjualan bahan bakar kendaraan bermotor yang disalurkan oleh Pertamina.

“Dari itu kita hitung kemungkinan penambahan perolehan pajak terkait pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Kita ambil dari penjualan bahan bakar motor yang disalurkan oleh Pertamina berapa rencana penjualan sampai dengan akhir tahun,” urainya. “Kita tidak meramal, tapi melalui data yang terukur tersebut kita bisa akumulasi dan kalkulasi. Sehingga kita dapat memprediksi target penerimaan pajak yang akan diterima,” timpal Busriansyah.