BNNP Kaltara musnahkan 5.058 gram sabu

id bnn

BNNP Kaltara musnahkan 5.058 gram sabu

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana (baju merah) memusnahkan barang bukti sabu di Kantor BNNP Kaltara, Tarakan, Kamis (31/10/2019). ANTARA/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara memusnahkan sebanyak 5.058 gram sabu dari empat kasus yang berhasil diungkap dengan cara dilarutkan di air.

"Ada 11 tersangka, satu tersangka anak di bawah umur dari empat kasus yang berhasil diungkap," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana di Kantor BNNP Kaltara,Tarakan, Kamis.

Kasus pertama terjadi pada 13 September 2019, berhasil mengamankan dua tersangka yakni AR dan AA di Bandara Juwata Tarakan oleh petugas Avsec. Barang bukti yang disita sebanyak 1.035 gram sabu.

Kasus kedua terjadi pada 14 September 2019 di cargo Bandara Juwata Tarakan di ruang x-ray, oleh petugas Avsec dan anggota TNI dengan tersangka tersangka FY dan SM serta barang bukti 1.500 gram sabu.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 23 September disalah satu hotel di Tarakan dengan total barang bukti 510,84 gram sabu, mengamankan tersangka AR dan MD.

Selanjutnya, kasus yang keempat terjadi pada 6 Oktober 2019 dengan 6 tersangka yakni AN, IP, RZ, IL, WF dan HS serta barang bukti 2.000 gram sabu.

"Kasus narkoba ini, dilanjutkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Herry.

Kasus TPPU yang ditanggani BNNP Kaltara saat ini ada satu, sesuai dengan dukungan anggaran dari BNN. Sedangkan satu kasus lagi ditanggani BNN, katanya.
Baca juga: Bea Cukai - BNNP Kaltara gagalkan penyelundupan 2.042 gram sabu
Baca juga: Pemprov-BNNP Kaltara Galang Kekuatan Berantas Narkoba