Cegah peredaran "mushroom" melalui desa adat

id Narkoba bali,BNNP mushroom

Cegah peredaran "mushroom" melalui desa adat

BNNP Bali cegah peredaran narkotika jenis "mushroom" melalui desa adat

Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bali mencegahperedaran narkotika jenis "mushroom" (jamur) melalui peran desa adat aliasdesa pakramandi Bali.

"Untukmushroomkita belum pernah melakukan penindakan karena psikotropikanya memang lebih kuat.Mushroommasuk dalam narkotikagolongan I, dengan kandungannya yaitupsilocybindanpsilocina," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, AKBP Nyoman Sebudi, saat dijumpai di Denpasar, Sabtu.

Ia menegaskan,tidak semuamushroomitu mengandungpsilocybindanpsilocina. Meskipun menurut informasi yang diterimanya,mushroommemiliki efek dua kali lebih cepat untuk halusinasinya dibandingkan dengan jenis narkoba lainnya.

"Jadi beginimushroomitu ketika belum diolah atau digabungkan dengan faktor lain, ya belum muncul kandunganpsilocybindanpsilocina-nya. Kalau masih berupa jamur ya tidak semua jamur mengandungpsilocybin. Jadi sah-sah saja budidaya jamur. Maka sekali lagi, yang berperan utama adalah jamurnya,nachjamur itu mengandung zatpsilocybindanpsilocinaatau tidak," katanya.

Baca juga:Metilon dan "mushroom" masuk kategori narkoba

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada yang melakukan rehabilitasi karenamushroom. Mushroommemiliki efek ketergantungan rendah, namun daya halusinasinya tinggi.

Pihaknya mengatakan kalau sebelumnya telah melakukan tindakan persuasif baik ke lingkungan masyarakatnya, dan penjual jamur terkait dengan keberadaan mushroomitu sendiri.

"Tindakan persuasif itu dilakukan karena ketidaktahuan penjualnya tentang apa itumushroom. Kemudian kita sempat mengamankan beberapa blender dan selanjutnya kita musnahkan. Walaupun setelah dibawa ke labfor tidak semuanya mengandung narkotika golongan I," katanya.

Baca juga:BNN : tersangka kripik jamur divonis tujuh tahun

Sebudi mengatakan tetap memberi imbauan terkait efek darimushroomdan melakukan pencegahan melalui peran desa adat. Untuk desa dinas masih dilakukan tahap sosialisasi karena melalui kegiatan itu pihaknya dapat mengetahui sejauh mana masyarakat memandang itu sebagai suatu ancaman.

"Melalui desa adat dan desa dinas ini sekaligus mengimbau agar para penjual tidak memasarkanmushroom, di antaranya di Kabupaten Karangasem itu ada tapi sekarang sudah tutup karena setelah kamisosialisasi mulai mengerti," katanya.

Ia mengatakan jika ada ditemukan sumber yang memproduksimushroomakan diberikan penindakan kemudian menunggu hasil laboratorium forensik. "Karena tidak semuamushroommasuk narkotika golongan I dan tidak semuanya bisa ditindak," katanya.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen