Dewan Pers prihatin terhadap pemidanaan mantan Pimred Banjarhits.id

id Dewan pers

Dewan Pers prihatin terhadap pemidanaan mantan Pimred Banjarhits.id

Ketua Dewan Pers Mohammad NUH.

Tanjung Selor (ANTARA) - Dewan Pers menyatakan prihatin terhadap pemidanaan mantan Pimred Banjarhits.id Diananta Putra Sumedi karena dianggap preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.

Dilaporkan di Tanjung Selor, Selasa hal itu dilihat dari Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor : 02/P-DP/VIII/2020 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Diananta Putra Sumedi, Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id.

"Pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentumerupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia," demikian disampaikan Dewan Pers dalam pernyataan sikap pada
Jakarta, 15 Agustus 2020 ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers
Mohammad NUH.

Namun, sangat disesalkan hal inilah yang terjadi terhadap Diananta Putra Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id. Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pulau Laut,Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan 15 hari kepadaDiananta atas berita yang ditulisnya dan dipublikasikan di media siber kumparan.com 4 Mei 2020.

Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Diananta dankeluarga.

Baca juga: Dewan Pers Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta

Baca juga: Dewan Pers segera temui Kapolri bahas kekerasan terhadap wartawan

Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini.

Dewan Persmenyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi dan menyampaikanpendapat sebagai berikut ini:

1. Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Diananta adalah kasus pers. Oleh karenaitu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus pers harus diselesaikan berdasarkanUU Pers No. 40 tahun 1999. Menyelesaikan kasus pers dengan menggunakan undangundang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untukmenjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.

2. Dalam rangka penyelesaian kasus yang dihadapi saudara Diananta, Dewan Pers telahmengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers (PPR) No. 4/PPRDP/II/2020 Tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya terhadap media siberkumparan.com. PPR Dewan Pers ini menyatakan bahwa pihak yang bertanggung-jawab
atas pemuatan berita saudara Diananta di media siber kumparan.com seperti disebut di atas
adalah Penanggung Jawab kumparan.com.

3. Dewan Pers telah memberitahukan perihal PPR ini kepada penegak hukum dan telahberusaha mengingatkan pihak-pihak terkait tentang pentingnya melindungi prinsip-prinsip
kemerderkaan pers dalam penyelesaian kasus yang dihadapi saudara Diananta. Namun sangat disesalkan bahwa pendapat dan penilaian Dewan Pers tidak dipertimbangkan, danproses hukum terhadap saudara Diananta sebagai Pemimpin Redaksi Banjarhits.id tetap
berlanjut hingga akhirnya terjadi pemidanaan di atas. Dewan Pers juga menyesalkan bahwadalam penyelesaian kasus ini, penegak hukum tidak memperhatikan semangat dan esensidari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri tentang bagaimana semestinya sengketa jurnalistik diselesaikan.

4. Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebalhukum. Namun jika yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah

kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999. Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers
Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia
internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.

Baca juga: Dewan Pers : HPN harus memiliki dampak ekonomi

5. Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers di Indonesia untuk tidak menjalankan bentuk-bentuk kerjasama dengan kontributor perseorangan, perusahaan pers
yang lain maupun pihak-pihak non-pers yang bertentangan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 dan peraturan-peraturan Dewan Pers.

6. Dewan Pers mengimbau kepada seluruh perusahaan pers untuk menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan persuntuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat
wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaatiKode Etik Jurnalistik.

7. Dewan Pers akan terus memberikan pendampingan hukum terhadap saudara Diananta padaproses selanjutnya. Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Diananta.

Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari di kemudian hari.

Baca juga: Pewarta Foto Indonesia resmi jadi konstituen baru Dewan Pers

Baca juga: Dewan Pers : HPN harus memiliki dampak ekonomi