Waspada, 60 kasus positif COVID-19 di Tarakan

id covid

Waspada, 60 kasus positif COVID-19 di Tarakan

Ilustrasi pasien positif COVID-19 sedang menjalani perawatan.

Tarakan (ANTARA) - Kasus positif COVID-19 di Tarakan semakin melonjak dengan penambahan kasus sebanyak 60 orang dan penambahan yang sembuh 18 orang.

“Total kumulatif kasus positif sebanyak 878 orang dan jumlah kumulatif yang sembuh sebanyak 478 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriati di Tarakan, Rabu.

Tambahan pasien positif tersebut berinisial AS (25), PH (30), AR (34), AHM (32), MMP (31), MA (31), DPS (35), M (53), ATAS (50), M (53), Dj (70), AS (32), APP (25), KMA (8), MKR (11), MAA (15), MIR (24), J (50), MIA (44), NS (33), MS (44), M (56), J (52) dan Sh (64).

Kemudian pasien berinisial AMW (40), SNI (3), RAP (23), ANS (19), RAP (13), H (29), F (30), SS (38), H (57), M (37), AJ (11), S (61), EY (53), Rm (45), EH (22), DIK (34), R (92), H (26), NH (43), SNS (36), S (29), NKS (40), GD (10), AD (12), FM (36), NA (35), GS (29), TA (33), F (58), Sc (26), ZAR (6), AY (34), B (62), DM (31), Sm (42) dan A (56).

“Jumlah kasus konfirmasi meninggal dunia sebanyak delapan orang dan jumlah pasien COVID-19 yang dirawat sebanyak 392 orang,” kata Devi.

Kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 117 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.

“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.

Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 1.313 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.

Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain – lain.

Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar. Dan situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi.
Baca juga: Wali Kota Tarakan keluarkan edaran petunjuk perayaan hari keagamaan
Baca juga: Tokoh masyarakat Kaltara nilai perlu konsistensi lawan COVID-19