Wali Kota Tarakan keluarkan edaran petunjuk perayaan hari keagamaan

id Covid

Wali Kota Tarakan keluarkan edaran petunjuk perayaan hari keagamaan

Wali Kota Tarakan, Khairul. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Wali Kota Tarakan, Khairul mengeluarkan edaran nomor 450/693/KESRA/2020 tentang Petunjuk Kegiatan Perayaan/Peringatan Hari Besar Keagamaan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dimana surat tersebut ditandatangani pada 23 Oktober 2020.

"Jadi intinya surat itu, boleh dilaksanakan (perayaan keagamaan) dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan," kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Kamis.

Perayaan atau peringatan hari besar keagamaan tidak diperkenankan di luar gedung, tapi di dalam gedung. Bila di luar gedung akan susah mengendalikan orang.

Kemudian untuk pelaksanaan di dalam gedung juga harus 50 persen dari kapasitas gedung.

"Juga tidak boleh menyiapkan makanan prasmanan, seperti acara pengantinan, habis acara makanan dibawa pulang," kata Khairul.

Selain itu, tidak boleh mendatangkan penceramah atau penkhutbah dari luar wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), sebaiknya dari Tarakan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah transmisi penyebaran COVID-19.

"Kita tidak mau orang luar bawa kesini dan kita bawa ke sana, jangan sampai ceramah datang ke sini bawa virus ke sana dan tidak selesai - selesai. Jadi kita saling melindungilah," kata Wali Kota.

Dia juga mencontohkan biasa di Tarakan pada acara Maulud ada acara rebutan telur dan tiadakan, karena bisa jadi wahana penyebaran COVID-19. Diubah dengan dibagikan satu - satu kepada yang hadir.

Selain itu, pada perayaann keagaamaan jangan menghadirkan anak - anak, lansia diatas 55 tahun dan punya kormobid.

Panitia perayaan/peringatan hari besar juga harus melaporkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, untuk dipantau pelaksanaanya.
Baca juga: Tokoh masyarakat Kaltara nilai perlu konsistensi lawan COVID-19