Polda Kaltara menahan tiga pelaku tambang emas liar

id Tambang

Polda Kaltara menahan tiga pelaku tambang emas liar

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menahan tiga pelaku tambang emas liar. Dokumen Polda Kaltara

Tarakan (ANTARA) - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Utara menahan tiga pelaku tambang emas liar di Desa Sekatak Buji, Bulungan yakni Rusli, Sarifudin dan Hasna.

"Terhadap tiga telah di lakukan penahanan dan di titipkan di Rutan Polres Bulungan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Minggu.

Tiga pelaku diamankan dalam pelaksanaan razia oleh Polda Kaltara ditemukan tiga lokasi tambang emas liar dengan tiga pemilik yang berbeda yakni Rusli, Sarifudin dan Hasna kemudian ditahan.

Personel gabungan Polda Kaltara terdiri dari Ditreskrimsus, Ditintelkam dan Ditsabhara yang melaksanakan razia gabungan terhadap kegiatan tambang emas illegal yang beroperasi di wilayah Desa sekatak Buji pada hari Sabtu tanggal 18 juli 2020, sekira pukul 12.00 wita.

Adapun dari Razia Gabungan Tersebut telah diamankan lokasi penambangan liar dengan garis polisi dan menyita barang bukti berupa enam unit excavator, satu
kaleng sianida, lima karung material tanah mengandung emas, dua unit mesin air, satu unit mesin lampu dan satu karung kapur.

"Ditreskrimsus Polda Kaltara sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat perihal adanya tambang emas liar atau Illegal yang dilakukan oleh beberapa kelompok orang di wilayah Desa Sekatak Buji," kata Budi.

Para oelaku diduga telah melanggar undang-undang pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UURI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Lima penambang emas ditemukan tewas di tambang ilegal Sekatak