Polda Kaltara Amankan Tambang Emas Liar Milik Oknum Polri

id Polda, emas

Polda Kaltara Amankan Tambang  Emas Liar Milik Oknum Polri

Kepolisian Daerah Kalimantan Utara mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan. ANTARA/ HO - Humas Polda Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

"Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kamis.

Selanjutnya Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," kata Budi.

Selanjutnya pada hari Sabtu (30/4) dilakukan lidik lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PT. BTM Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan tersebut bukan di bawah SPK maupun PT. BTM.

Dijelaskannya bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis Sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.

Polda Kaltara pada tanggal 30 April 2022 telah mengamankan lima orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan.

Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit escavator, dua unit truk, empat drum Sianida dan lima karbon perendaman.

Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu dan M sebagai koordinator.

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan Ahli Minerba bahwa pihak pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.

"Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri," kata Budi.

Tersangka HSB berhasil ditangkap di bandara Internasional Juwata Tarakan pada hari Rabu (4/5) sekitar pukul 12.15 WITA.
Baca juga: Hindari kecelakaan, Kakorlantas : Sehat dan tidak lelah menjadi syarat mutlak saat berkendara