Tarakan (ANTARA) - Anggota DPRD Prov. Kaltara yang tergabung dalam Pansus D menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Rapat yang digelar di ruang pertemuan Tarakan Plaza pada hari Kamis (10/11) ini merupakan pembahasan lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pertemuan ini turut hadir Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara H. Andi M Akbar, MD, SE., MM, Ketua dan anggota Pansus D, tim ahli pakar, Biro Hukum Prov. Kaltara, dan PTSP Prov. Kaltara.
Dibuka oleh Wakil ketua DPRD Prov. Kaltara, beliau berharap agar pada pertemuan ini dapat menyatukan Referensi antara Pansus dengan OPD terkait agar dapat menghasilkan Perda yang baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Ketua pansus D, bapak Yancong, S.Pi berharap pertemuan hari ini menjadi pembahasan akhir ranperda, mengingat batas akhir harmonisasi dengan Kanwilkumham adalah tanggal 15 November 2022.
Di sela-sela pembahasan, anggota Pansus D H. Mohammad Saleh mempertanyakan terkait pengurusan izin, “terkait pembagian kepengurusan izin antara kabupaten dan provinsi, apakah dari pihak PTSP sudah membuat peta pembagian izin pembangunan dengan jelas? Karena jangan sampai ketika masyarakat ingin membuat izin, tapi malah bolak balik. Terlebih lagi ketika bagian pembuatan izin mereka misalnya ada di wilayah provinsi, yang berarti masyarakat harus ke Tanjung Selor, kasian kepada masyarakat yang domisilinya diluar Tanjung selor, mereka harus bolak balik ke Tanjung Selor” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi M Akbar juga memberikan pendapatnya “saya setuju dengan bapak Saleh, karena kasian dengan masyarakat yang berada diluar Tanjung Selor, maka membutuhkan biaya transportasi lebih lagi. Jadi saya harap dari PTSP dapat memberikan informasi yang jelas agar dapat meringankan masyarakat. Karena pertanyaan-pertanyaan seperti ini selalu ada pada saat kami melaksanakan Sosper (Sosialisasi Perda)”.
Menanggapi hal tersebut, pihak PTSP menyanggupi dan akan memberikan informasi yang jelas terkait pembagian perizinan kepada masyarakat.(Hms)
Baca juga: Pansus C kembali bahas Ranperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kaltara
Baca juga: DPRD konsultasi ke pusat terkait Paricipating Interest pengelolaan migas
Baca juga: Jufri Budiman hadiri kegiatan Gerakan Serentak Minum Tablet Fe
Baca juga: Rapat paripurna DPRD pada HUT Kaltara
Baca juga: DPRD hadir di Rakernas I Masyarakat Adat Dayak Nasional
Berita Terkait
Ketua DPRD hadiri pisah sambut Wakapolda
Selasa, 26 November 2024 17:49
Ketua DPRD di apel bersama persiapan pemungutan Pilkada
Selasa, 26 November 2024 17:46
DPRD hadiri FGD serta konsultasi publik terkait kajian rencana induk Pendidikan
Selasa, 26 November 2024 17:42
Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara 2024-2029
Rabu, 6 November 2024 20:36
Diumumkan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kaltara
Rabu, 6 November 2024 20:33
Ketua DPRD Kaltara komitmen dukung program makan bergizi gratis
Selasa, 5 November 2024 19:27
Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara ke - 12
Jumat, 1 November 2024 14:16
DPRD hadiri simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan Sirekap
Jumat, 1 November 2024 14:10