Polda Kaltara ingatkan ancaman kebakaran hutan dan lahan

id Polda

Polda Kaltara ingatkan ancaman kebakaran hutan dan lahan

Direktorat Samapta Polda Kalimantan Utara terus melakukan sosialisasi dan menyambangi masyarakat untuk terus menjaga lingkungan sekitar dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Direktorat Samapta Polda Kalimantan Utara mengingatkan tentang ancaman bahaya kebakaran hutan lahan akibat adanya fenomena El Nino sehingga menimbulkan kemarau panjang 2023.

"Jajaran Direktorat Samapta Polda Kaltara terus melakukan sosialisasi dan menyambangi masyarakat untuk terus menjaga lingkungan sekitar dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu.

Petugas melakukan sosialisasi mengenai mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan mendatangi warga masyarakat tentang ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Ia memperkirakan masih ada sebagian warga yang membuka lahan dengan sistem pembakaran karena itu cara paling mudah, murah serta efektif membersihkan lahan.

Namun, jika tidak terkontrol pembukaan lahan dengan pembakaran bisa merambah menjadi kebakaran hutan.

Selain itu, meskipun warga beralasan membuka lahan dengan lahan tidak luas namun jika dilakukan bersamaan juga bisa membuat bencana kabut asap.

Ia menyebut berbagai peraturan yang bisa menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Juga ada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Utara.

"Selain penegakan hukum, tentu kita mengutamakan cara persuasif serta melakukan sosialisasi oleh personel Direktorat Samapta Polda Kaltara dalam mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan," katanya.

Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data dari Polda dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Polda Kaltara, peristiwa kebakaran lahan pada 29 Juli 2023 menghanguskan lahan seluas 50x100 meter di Kilometer 12 Desa Gunung Sari Kecamatan Tanjung Selor.

Selanjutnya, pada Senin 31 Juli 2023 di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor dengan area terbakar 1,5 hektare, Desa Bumi Rahayu-Tanjung Selor dua hektare, Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Palas Timur seluas 12 hektare, dan jalan poros Bulungan-Berau seluas 10 hektare.

Pada 3 Agustus 2023 juga terjadi kebakaran di lahan milik masyarakat seluas 20 hektare di Desa Jelarai Selor, Tanjung Selor.

Pada 1 sampai 2 Agustus 2023 kebakaran juga melanda lahan milik dua perusahaan sawit serta lahan milik masyarakat di Desa Wonomulyo, Kecamatan Tanjung Palas Timur. Total area yang terbakar kurang lebih mencapai 30 hektare.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Tanjung Harapan, Tanjung Selor pada Selasa 2 Agustus 2023, mendeteksi ada 23 titik panas (hot spot) di daerah itu sehingga mengeluarkan peringatan kemudahan kebakaran lahan berapa pada level sangat tinggi untuk diketahui masyarakat.