Jakarta (ANTARA) - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.
"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ungkap Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Menurut Kapolri, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.
Ditambahkan Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.
"Dengan rincian Rp.400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Kasatgas.
Lebih lanjut dibeberkan Kasatgas, berdasarkan penyidikan, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.
"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand," ujar Kasatgas.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Baca juga: 41 Calon Penerimaan Rekruitmen Proaktif Bintara Polda Kaltara Dinyatakan Lulus
Baca juga: Gubernur dan Polda Kaltara Bahas Program Pembinaan Calon Taruna Akpol
Baca juga: Ini kabar pasien kecelakaan kabel fiber, Sultan: Terima Kasih Pak Kapolri
Baca juga: Kadiv Humas dan IWO perkuat komitmen wujudkan Pemilu DamaiBaca juga: Kadiv Humas dan IWO perkuat komitmen wujudkan Pemilu Damai
Berita Terkait
Kapolda Kaltara Hadiri Acara Pisah Sambut Kasrem 092/Maharajalila
Rabu, 8 Mei 2024 0:08
Polda Kaltara Patroli Blue LightUntuk KeamanaaMalam Hari
Selasa, 7 Mei 2024 19:03
Kapolda Kaltara Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kaltara Ikuti Upacara Peringatan HUT Kemala Bhayangkari Ke-44 Secara Daring
Selasa, 7 Mei 2024 18:26
Kapolda Kaltara Tekankan Netralitas Polri Pada Pilkada Serentak 2024
Senin, 6 Mei 2024 17:49
Dir Binmas Polda Kaltara pimpin langsung "Jumat Curhat"
Jumat, 3 Mei 2024 14:02
Suasana nobar Piala Asia U-23 Indonesia - Irak untuk Juara 3 di Polda Kaltara
Jumat, 3 Mei 2024 9:44
Polda Kaltara Mengamankan 19 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kamis, 2 Mei 2024 21:48
Patroli dialogis Polda kaltara beri edukasi humanis bagi masyarakat
Kamis, 2 Mei 2024 12:40