Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara menegaskan komitmennya mewujudkan netralitas dan profesionalisme ASN dan non-ASN agar Pemilu terselenggara dengan sukses dan demokratis.
“Kami telah menerbitkan Surat Edaran terkait netralitas ASN, yakniagar ASN dan tenaga non-ASN netral dan bebas pengaruh golongan dan partai politik pada penyelenggaraan Pemilu ini,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Senin.
Surat Edaran itu bernomor 100.3.4/4583/BKD/GUB tentang Netralitas Pegawai ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Dalam butir Surat Edaran itu, juga disebutkan bahwa pegawai non-ASN yang menjadi calon legislatif wajib mengundurkan diri atau dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh kepala perangkat daerah tempat non-ASN itu bekerja.
Edaran juga juga memuat larangan kepada pegawai ASN dan non-ASN berfoto dengan pose yang menunjukkan simbol jari atau angka serta atribut partai politik.
Gubernur juga mewajibkan kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan non-ASN dengan mengintensifkan sosialisasi netralitas kepada seluruh pegawai melalui berbagai kegiatan dan media.
Kepala perangkat daerah juga wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan pegawai ASN maupun non-ASN, dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum bagi pelanggar netralitas.
“Sanksi itu diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sanksi kepada pegawai non-ASN dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dalam perjanjian kerja tahunan antara perangkat daerah dengan pegawai non-ASN.
Melalui edaran itu, Gubernur Kalimantan Utara turut mengimbau ASN dan non-ASN agar tetap menjaga kebersamaan menyikapi situasi politik yang ada.
“Tidak terpengaruh melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan,” ujar dia.