Semarinda (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Pansus II melaksanakan studi komparasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur di Samarinda.
Kunjungan ini terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembangunan Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rombongan Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Mia Kusuma Fitriana, beserta staf Kanwil Kemenkumham.
Turut hadir Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, M. Khairuddin, dan anggota Pansus II lainnya seperti Marli Kamis, Ihin Surang, serta Tim Pakar Pansus II, dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dari Biro Perbatasan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Utara.
Ketua Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk mendengarkan arahan, saran, masukan, dan petunjuk dari Kanwil Kemenkumham Samarinda terkait kedua Ranperda tersebut. Dia juga menjelaskan proses dan tahapan yang telah dilakukan untuk Perda tentang pembangunan wilayah perbatasan, termasuk pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan konsultasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI.
"Ini adalah perda pertama di Indonesia terkait pengelolaan wilayah perbatasan. Perda ini sudah selesai dan drafnya telah ditandatangani. Untuk proses harmonisasi, minimal ada tiga Ranperda." ujar Ketua Pansus.
Terkait Ranperda RTRW, Ketua Pansus berharap perda ini dapat selesai pada bulan Agustus atau September. Dia berharap pada proses harmonisasi nanti tidak banyak lagi pembahasan yang diperlukan.
Ibu Mia, selaku Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham, menjelaskan bahwa permohonan harmonisasi ke Kanwil dalam satu surat maksimal memuat tiga judul. Mekanisme permohonan harmonisasi dapat dilakukan melalui dua jalur: DPRD dapat mengajukan harmonisasi langsung yang ditandatangani oleh Ketua DPRD, atau Biro Hukum yang ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Proses harmonisasi di Kanwil dibatasi maksimal 15 hari kerja.
Ihin Surat menambahkan bahwa Ranperda Pembangunan Wilayah Perbatasan adalah inisiatif dewan yang dibuat karena Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi perbatasan yang terkait dengan visi dan misi Gubernur "Membangun Desa Menata Kota". Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan ada payung hukum bagi kepala daerah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat di perbatasan.
Ibu Mia menambahkan bahwa kelanjutan perda ini dilihat dari sisi kewenangan. "Jika memang menjadi kewenangan, maka bisa dilanjutkan. Namun, jika bukan kewenangan, akan sulit berlanjut," jelasnya.
Penyusunan Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini akan dibahas lebih lanjut dengan harapan dapat segera menjadi perda.(hms)
Baca juga: Bahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Baca juga: Rapat Paripurna ke -- 17 Masa Persidangan II Tahun 2024
Berita Terkait
Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara 2024-2029
Rabu, 6 November 2024 20:36
Diumumkan susunan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Kaltara
Rabu, 6 November 2024 20:33
Ketua DPRD Kaltara komitmen dukung program makan bergizi gratis
Selasa, 5 November 2024 19:27
Peringatan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara ke - 12
Jumat, 1 November 2024 14:16
DPRD hadiri simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta penggunaan Sirekap
Jumat, 1 November 2024 14:10
Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan Definitif DPRD Kaltara
Senin, 14 Oktober 2024 15:34
Ketua DPRD Sementara Kaltara bersama Forkopimda Silaturahmi dengan Pjs Gubernur
Kamis, 3 Oktober 2024 5:17
Rapat Pembentukan dan Pengumuman Fraksi - Fraksi DPRD Kaltara 2024 - 2029
Kamis, 3 Oktober 2024 5:11