Kemenkum: PMI di bawah Jusuf Kala sah

id Jusuf kala,Pmi

Kemenkum: PMI di bawah Jusuf Kala sah

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan surat keputusan terkait kepengurusan baru PMI kepada Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (kanan) di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (20/12/2024). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengakui kepengurusan baru dan Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) setelah melakukan kajian berdasarkan AD/ART PMI.

Usai menyerahkan surat keputusan kepada JK di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan hasil verifikasi Kementerian Hukum (Kemenkum) atas kajian perkara dualisme kepemimpinan PMI menunjukkan bahwa PMI di bawah pimpinan JK merupakan sah.

"Kami telah memberi jawaban melalui balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden RI ini," ucap Supratman seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla mengatakan pengakuan dari Kemenkum tersebut sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.



"Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan. Prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara, sehingga saya kira persoalan dualisme kepemimpinan telah selesai," ujar JK.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menyebutkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK.

Dia menuturkan AD/ART kelompok JK sah, sehingga kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

Untuk diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 PMI. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya.

Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru.



Kubu Agung menilai Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, serta ada upaya memaksakan kepemimpinan JK. Mereka juga mengkritik pembahasan AD/ART yang ditolak oleh pihak JK.

JK pun mengecam tindakan kubu Agung sebagai ilegal dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.Ia menyebut langkah tersebut sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI.

Namun, Agung menegaskan bahwa isu tersebut hanya masalah organisasi dan bertujuan untuk memperbaiki PMI.

Setelah itu, perkara tersebut kemudian dimediasi dan ditindaklanjuti dengan kajian mendalam oleh Kemenkum.

Baca juga:Laporkan Agung Laksono ke polisi, JK: PMI harus ada satu dalam negara

Baca juga:JK instruksikan PMI siaga di puncak musim hujan