Logo Header Antaranews Kaltara

DPRD Tarakan Dorong Penyelesaian Status Lahan WKP Lewat Revisi RTRW

Selasa, 26 Mei 2026 07:54 WIB
Image Print
Gedung DPRD Tarakan. (IST)

Tarakan (ANTARA) - DPRD Kota Tarakan mulai mendorong penyelesaian persoalan lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) milik Pertamina yang selama puluhan tahun menjadi polemik di tengah masyarakat. Persoalan tersebut turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tarakan, Senin (25/5).

Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa menyebut revisi RTRW menjadi momentum untuk menyinkronkan berbagai persoalan tata ruang, termasuk status lahan WKP yang hingga kini masih menjadi kendala bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

DPRD Tarakan sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan Pertamina di Balikpapan. Dari pertemuan tersebut, DPRD mendapat ruang untuk melanjutkan pembahasan bersama pihak-pihak terkait di tingkat pusat, termasuk SKK Migas, Pertamina Pusat, Kementerian Keuangan hingga DPR RI.

Pembahasan itu nantinya difokuskan pada penyelesaian status aset pemerintah maupun lahan masyarakat yang berada di kawasan WKP.

"Kami berharap aset pemerintah yang sudah berdiri selama ini dapat memiliki legalitas berupa sertifikat atau alas hak yang jelas," harapnya.

Selain aset pemerintah, persoalan juga menyangkut lahan masyarakat yang telah ditempati selama puluhan tahun namun belum dapat disertifikatkan karena terkendala status wilayah kerja pertambangan.

Menurut Adyansa, sejumlah fasilitas pemerintah di Tarakan hingga kini berdiri tanpa kejelasan status tanah akibat belum adanya pencatatan atau penyelesaian aset di kawasan WKP Pertamina.

Tak hanya itu, kebutuhan lahan untuk fasilitas pelayanan publik juga menjadi perhatian. DPRD menilai masih ada sejumlah instansi yang membutuhkan kantor permanen, termasuk Polsek Tarakan Tengah yang hingga kini belum memiliki kantor sendiri.

Dalam waktu dekat, Komisi I DPRD Tarakan berencana kembali melakukan pertemuan bersama pihak terkait dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, pimpinan DPRD hingga Komisi I untuk menyusun langkah penyelesaian persoalan tersebut. DPRD juga mulai melakukan pendataan aset pemerintah yang berada di kawasan WKP.

"Pendataan diprioritaskan terhadap fasilitas penting seperti sekolah, masjid, kantor pemerintah hingga kantor pelayanan publik lainnya," katanya.

Penyelesaian status lahan tersebut dinilai penting karena berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca juga: Bantuan Pangan Mulai Tersalurkan, DPRD Apresiasi Respons Cepat Bulog Tarakan
Baca juga: Bangunan di Lahan WKP Kian Menjamur, DPRD Tarakan Minta Pertamina Bertindak



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026