Logo Header Antaranews Kaltara

PLN UIP KLT Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Tanah Tapak Tower SUTT di Samboja Barat

Rabu, 27 Mei 2026 15:41 WIB
Image Print
Suasana sosialisasi dan diskusi penyampaian nilai tanah tapak tower TM.1 SUTT 150 kV Incomer 2 Phi GI Samboja di Kantor Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kamis (21/5). Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi bersama antara PLN UPP KLT 1, stakeholder terkait, dan pemilik lahan yang berhak. (ANTARA/HO-PLN).

Balikpapan (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (PLN UPP KLT 1) melaksanakan musyawarah bentuk ganti kerugian tanah tapak tower SUTT 150 kV Incomer 2 Phi GI Samboja jalur Karangjoang–Harapan Baru di Kantor Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (21/5).

Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam musyawarah tersebut, PLN menyampaikan informasi terkait bentuk dan nilai ganti kerugian tanah tapak tower kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, mengatakan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Incomer 2 Phi GI Samboja merupakan bagian dari upaya PLN memperkuat keandalan pasokan listrik di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sekitarnya.

“PLN memastikan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan dengan mengedepankan transparansi, komunikasi yang baik, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Musyawarah ini menjadi ruang dialog bersama masyarakat agar proses pembangunan dapat berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Basuki.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur transmisi tersebut diharapkan mampu mendukung peningkatan keandalan listrik seiring pertumbuhan kebutuhan energi, aktivitas ekonomi, dan pembangunan wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Manager PLN UPP KLT 1, I Made Gita Prawira, menjelaskan musyawarah dilakukan melalui koordinasi langsung bersama pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta masyarakat pemilik lahan.

“Melalui kegiatan ini, PLN menyampaikan informasi bentuk dan nilai ganti kerugian tanah tapak tower sekaligus membangun pemahaman bersama agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” jelas Gita.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Camat Samboja Barat, Danramil Samboja Barat, Kapolsek Samboja Barat, Korwil Kutai Kartanegara BINDA Kaltim, Lurah Karya Merdeka, serta pihak yang berhak.

Melalui kegiatan ini, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara profesional, akuntabel, dan humanis guna mendukung penguatan sistem kelistrikan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan wilayah sekitarnya.

Baca juga: Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan Hingga Ke Masyarakat
Baca juga: PLN Perkuat Interkoneksi Listrik Kaltim--Kalsel melalui Pembangunan Line Bay GI Grogot--Sei Durian



Pewarta :
Editor: Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026