Pengungkapan Tindak Pidana PMI Non Prosedural Oleh Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan PMI Bareskrim Polri

id Polda

Pengungkapan Tindak Pidana PMI Non Prosedural Oleh Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan PMI Bareskrim Polri

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I K., M.Si., Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I K., M.Si. (ANTARA/HO-Polda Kaltara)

Tarakan (ANTARA) - Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melaksanakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penempatan Imigran Ilegal yang terindikasi kuat sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bertempat di Aula Rupatama Polres Nunukan Provinsi Kaltara. Rabu (7/5).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I K., M.Si., dan didampingi oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Pol Budi Hermawan, S.I.K., Wadir PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Enggar Pareanom, S.Sos., S.I.K.,M.M., Dir Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, S.I.K.,M.Si., Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., Ditgakkum Puspom TNI Mabes TNI Letkol Laut (PM) Satria Musa dan Danlanal Nunukan Letkol laut (P) Primayantha Maulana Malik, S T, M.Tr Posla.

Selanjutnya Kasubsi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Nunukan Hajar Aswad, S.H., Perwakilan Kodim 0911 Nunukan, Perwakilan Satgas Pamtas, Plt. Kepala BP3MI Kalimantan Utara Sarni, S.Sos, Kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan Faridah Aryani, S.E.,M.A.P dan dihadiri juga oleh Capt.Sukriansyah, S.IP., M.Mar selaku Koordinator KBPP KSOP Nunukan, Subdenpom VI/3-1 Nunukan Lettu CPM Catur Kurniawan Putra, S.H., serta insan pers.

Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman warga negara Indonesia secara ilegal ke Malaysia lewat Kalimantan Utara untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit.

"Kita bersama Personil gabungan lainnya melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang kapal KM. Thalia pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 dan mengungkap 4 kasus dengan 3 Tersangka dan berhasil menyelamatkan sebanyak 19 orang korban.

Kemudian melakukan pemeriksaan penumpang kapal KM. Bukit Siguntang pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 dan berhasil mengungkap 5 kasus dengan 4 Tersangka dan menyelamatkan 63 orang Korban sehingga total 9 laporan polisi dengan 7 tersangka dan menyelamatkan Korban sebanyak 82 orang," ucap Brigjen Pol Nurul Azizah.

Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan modus operandi yang digunakan adalah mengirimkan PMI secara non prosedural lewat pelabuhan - pelabuhan kecil di wilayah Nunukan khususnya Pulau Sebatik menuju Malaysia dengan meminta bayaran sebesar Rp4.500.000 hingga Rp7.500.000 kepada Korban yang memiliki paspor maupun tidak.

Barang bukti yang diamankan yaitu 14 paspor, 13 unit Handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang - undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 Undang - undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 120 ayat 2 Undang - undang Nomor 06 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji/bujuk rayu atau iming - iming baik melalui perekrut/ sponsor atau media sosial, silahkan dipertanyakan keabsahan perusahaan dan kontrak kerja sehingga para PMI dapat terlindungi hak - haknya sebagai pekerja migran dan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi yang ingin bekerja diluar negeri," katanya.

Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tegas dengan harapan membawa manfaat dan rasa aman bagi warga negara Indonesia.
Baca juga: Wakapolda Kaltara Sambut Mentan RI, Fokus Perkuat Sektor Pertanian di Wilayah Perbatasan
Baca juga: Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan PMI Laksanakan Kegiatan Pencegahan PMI Ilegal di Kaltara