Tanjung Selor (ANTARA) - Menindaklanjuti temuan kesalahan prosedur administrasi oleh Inspektorat Jendral (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Organisasi menggelar sosialisasi dan evaluasi  penerapan standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan di ruang pertemuan lantai 1 Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Pemprov Kaltara, Rabu (3/7).

Dikatakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah, penting bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) di Kaltara untuk mengingat kembali dan melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 28/2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara. “Sebagai ASN, kebijakan ini seharusnya sudah diterapkan dengan baik dalam rangka mewujudkan kinerja pemerintah daerah yang optimal,” kata Sekprov saat membuka kegiatan tersebut.

Menurut Sekprov, SOP administrasi pemerintahan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada saat ini, belum menggambarkan penerapan Pergub No. 28/2014. “Dari itu, perlu dilakukan evaluasi penerapan SOP administrasi pemerintahan. Saya juga melihat ada OPD yang belum menerapkan SOP yang sudah dibuat. Akibatnya pekerjaan tidak dilaksanakan secara efektif dan efisien,” jelasnya. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini, perwakilan Biro Organisasi Setprov Kaltara dan Asisten III Bidang Administrasi Umum H Zainuddin HZ.


Pewarta : Abu Bakar
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024