KPUD Nunukan tunggu regulasi e-rekapitulasi
Jumat, 4 Oktober 2019 18:18 WIB
Logo KPU (Dok)
Nunukan (ANTARA) - KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) Nunukan, Kalimantan Utara menyatakan menunggu regulasi, yakni terkait wacana KPU RI memberlakukan sistem rekapitulasi elektronik atau e-rekapitulasi (e-rekap) Pilkada 2020.
Ketua KPUD Nunukan Rahman di Nunukan, Sabtu mengaku bahwa belum mendapatkan informasi yang valid soal wacana itu.
Ia mengakui bahwa telah pernah disinggung oleh KPU RI pada pertemuan sebelumnya.
Ada pula keraguan pihaknya untuk mampu menerapkan pada pilkada di Kabupaten Nunukan pada 2020 karena berbagai faktor.
Faktor utama yang menjadi kendala di Kabupaten Nunukan adalah akses internet yang belum merata dan kondisi aliran listrik yang sering padam.
Sementara pemberlakuan e-rekapitulasi atau rekapitulasi elektronik ini tentunya membutuhkan kedua aspek ini.
"Saya rasa kalau untuk Pilkada Nunukan (2020) belum bisa diterapkan," kata dia.
Hal ini menanggapi rencana KPU RI mulai menerapkan e-rekap ini pada sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada 2020.
Rahman menjelaskan, penggunaan sistim e rekap ini kemungkinan demi menghemat anggaran, mempercepat akses data sehingga kemungkinan kecurangan dapat diatasi.
Hanya saja, penerapannya perlu memperhatikan kondisi geografis wilayah utamanya dua aspek yakni internet dan listrik.
Jika sistim e rekap ini diberlakukan di kota-kota besar dia nilai memang sudah layak karena memenuhi syarat pendukung.
Tetapi kata dia, pihaknya tetap menunggu regulasi soal rencana itu dari KPU RI.
Baca juga: Polisi-TNI perketat pengamanan rapat pleno perolehan suara pemilu 2019
Baca juga: KPU Nunukan mulai rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019
Ketua KPUD Nunukan Rahman di Nunukan, Sabtu mengaku bahwa belum mendapatkan informasi yang valid soal wacana itu.
Ia mengakui bahwa telah pernah disinggung oleh KPU RI pada pertemuan sebelumnya.
Ada pula keraguan pihaknya untuk mampu menerapkan pada pilkada di Kabupaten Nunukan pada 2020 karena berbagai faktor.
Faktor utama yang menjadi kendala di Kabupaten Nunukan adalah akses internet yang belum merata dan kondisi aliran listrik yang sering padam.
Sementara pemberlakuan e-rekapitulasi atau rekapitulasi elektronik ini tentunya membutuhkan kedua aspek ini.
"Saya rasa kalau untuk Pilkada Nunukan (2020) belum bisa diterapkan," kata dia.
Hal ini menanggapi rencana KPU RI mulai menerapkan e-rekap ini pada sejumlah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada 2020.
Rahman menjelaskan, penggunaan sistim e rekap ini kemungkinan demi menghemat anggaran, mempercepat akses data sehingga kemungkinan kecurangan dapat diatasi.
Hanya saja, penerapannya perlu memperhatikan kondisi geografis wilayah utamanya dua aspek yakni internet dan listrik.
Jika sistim e rekap ini diberlakukan di kota-kota besar dia nilai memang sudah layak karena memenuhi syarat pendukung.
Tetapi kata dia, pihaknya tetap menunggu regulasi soal rencana itu dari KPU RI.
Baca juga: Polisi-TNI perketat pengamanan rapat pleno perolehan suara pemilu 2019
Baca juga: KPU Nunukan mulai rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019
Pewarta : Rusman
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Badan Pengelola Perbatasan Kaltara Pastikan Tidak Ada Desa yang Hilang di Nunukan
24 January 2026 19:58 WIB
Dandim Nunukan Apresiasi Dukungan Hibah Lahan untuk Pembangunan KDKMP Desa Tanjung Karang
08 January 2026 16:56 WIB
Kabidpropam Polda Kaltara Laksanakan Pengawasan dan Pembinaan di Polres Nunukan
04 October 2025 17:21 WIB
Polres Nunukan Gelar Jalan Santai dan Layanan Gratis Sambut Hari Bhayangkara ke-79
29 June 2025 17:46 WIB
Terpopuler - Parlementaria & Politik
Lihat Juga
Gubernur Kaltara Harapkan Program Pokir DPRD Dapat jadi Instrumen Pembangunan
11 February 2026 8:11 WIB