Tanjung Selor (ANTARA) - Persetujuan Substansi (Persub) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan sudah terbit. Hal ini berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor PB.01/689-200/XI/2020, tanggal 11 November 2020, perihal Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bulungan tentang RTRW Kabupaten Bulungan Tahun 2020-2040.

“Alhamdulillah, RTRW Kabupaten Bulungan sudah terbit Persub-nya. Langkah selanjutnya adalah pengesahan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Bulungan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara, Panji Agung, Selasa (17/11).

Panji mengatakan, Persub atas Ranperda tentang RTRW Kabupaten Bulungan 2020-2040 ini sangatlah penting. Mengingat, persyaratan ranperda bisa diparipurnakan oleh DPRD, harus dilengkapi Persub dari kementerian terkait terlebih dahulu.

“Jika melihat progresnya saat ini, dalam waktu dekat RTRW Bulungan segera disahkan. Perkiraan waktunya kapan, itu ranahnya ada di DPRD Bulungan. Hanya saja, jika merujuk pada Surat Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN pada poin 4 disebutkan, pemerintah daerah wajib menyerahkan dokumen Perda tentang RTRW Kabupaten Bulungan Tahun 2020-2040 kepada Ditjen Tata Ruang selambat-lambatnya (1) bulan setelah Persub diterbitkan,” kata Panji.

“Nantinya, jika dokumen RTRW sudah disahkan perdanya, barulah Bulungan menyusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), utamanya untuk KBM Tanjung Selor,” tutupnya.


Pewarta : Muh Nur Gusti
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024