Tanjung Selor (ANTARA) - Kalimantan Utara melalui Pokja PPS (Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial) berhasil merampungkan pembuatan "roadmap" (panduan berdasarkan kesepakatan para "stakeholder") tentang perhutanan sosial di provinsi termuda itu.
Pemerintah Kalimantan Utara terus melakukan berbagai upaya untuk percepatan capaian perhutanan sosial.
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.
Tujuan perhutanan sosial adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
Pemerintah Kalimantan Utara, menjadikan perhutanan sosial sebagai program prioritas dan strategis sebagaimana termaktub dalam Rencana Strategi Dinas Kehutanan tahun 2021 – 2026.
Percepatan capaian perhutanan sosial akan mendukung percepatan capaian renstra Provinsi Kaltara selaigus mendukung program nasional yang juga menjadikan perhutanan sosial sebagai program prioritas.
Target luasan perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Peta Indikatif Perhutanan Sosial revisi VI adalah seluas 288,030 ribu ha dari target Perhutanan Sosial secara Nasional seluas 12,7 juta Ha.
Realisasi Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Utara hingga saat ini (tahun 2022) sebesar ± 106.016 ha. Dengar target yang belum 50 persen ini, pemerintah kaltara terus mengupayakan percepatan.
Terkait hal itu, Gubernur Kalimantan Utara membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (POKJA PPS) melalui Surat Keputusan Gubernur no. 188.44/K.101/2021, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, UPT Kementerian LHK, NGO/LSM, Perguruan Tinggi dan para pihak yang terkait dengan Perhutanan Sosial.
Di antaranya tugas kelompok kerja ini adalah membuat road map perhutanan sosial kaltara. Dalam beberapa kali pertemuan, akhirnya Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) telah menyelesaikan roadmap Perhutanan Sosial.
Draf final road map ini telah disepakati dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) tentang Draft Roadmap Perhutanan Sosial dan analisis data potensi spasial perhutanan sosial di Kalimantan Utara di Hotel Luminor Tanjung Selor, pada 22 – 23 Juni 2022 lalu.
Road Map PPS Kaltara ini penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tata pengusulan dan juga meraih manfaat dari program prioritas pemerintah ini.
“Sejauh ini masih banyak masyarakat belum mengerti informasi terkait Perhutanan Sosial. Oleh sebab itu perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak/multi stakeholders seperti Dinas Kehutanan, KPH, dan LSM untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,”kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Syarifuddin waktu pelaksanaan FGD yang dihadiri KPH se-Kalimantan Utara, GGGI, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, YKAN, Pionir, Sawit Watch, dan GIZ Propeat.
Untuk itu menurutnya melalui Road Map ini ditentukan langkah-langkah percepatan yang memuat rencana aksi, kegiatan dan tata waktu, pembiayaan perhutanan sosial.
“Hasil dari FGD ini harus bisa menghasilkan output yang dapat dilaksanakan dan adanya manfaat yang dapat dirasakan oleh berbagai pihak,” ujarnya.
Baca juga: Desa perbatasan Kaltara-Serawak bisa diakses online
hutan adat Adat Sembuak Warod. Masyarakat Adat Abai Sembuak sudah mendapatkan SK pengakuan hutan adat dari Bupati Malinau dan kini tengan berproses di Kementrian LHK untuk mendapatkan penetapan perhutanan sosial melalui skema Hutan Adat (Warsi)
Hari Fitrah, Koordinator Regional Kalimantan KKI Warsi yang terlibat dalam Pokja PPS Kaltara ini mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kaltara untuk menyelesaikan road map yang akan menjadi acuan langkah percepatan perhutanan sosial di Kalimantan Utara.
Sejak tahun 2018 KKI Warsi sudah bekerja di Kaltara untuk mendukung program pemerintah melalui perhutanan sosial.
“Dengan adanya road map ini, maka masyarakat akan semakin tercerahkan untuk meraih manfaat dari perhutanan sosial, yang juga akan bermanfaat secara ekologi, karena pengelolaan melalui perhutanan sosial dirancang sebagai pengelolaan hutan berkelanjutan,” kata Hari Fitra.
Baca juga: Pusat akui Hutan Desa, warga Kaltara janji jaga kearifan lokal
Pemerintah Kalimantan Utara terus melakukan berbagai upaya untuk percepatan capaian perhutanan sosial.
Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan.
Tujuan perhutanan sosial adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
Pemerintah Kalimantan Utara, menjadikan perhutanan sosial sebagai program prioritas dan strategis sebagaimana termaktub dalam Rencana Strategi Dinas Kehutanan tahun 2021 – 2026.
Percepatan capaian perhutanan sosial akan mendukung percepatan capaian renstra Provinsi Kaltara selaigus mendukung program nasional yang juga menjadikan perhutanan sosial sebagai program prioritas.
Target luasan perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Peta Indikatif Perhutanan Sosial revisi VI adalah seluas 288,030 ribu ha dari target Perhutanan Sosial secara Nasional seluas 12,7 juta Ha.
Realisasi Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Utara hingga saat ini (tahun 2022) sebesar ± 106.016 ha. Dengar target yang belum 50 persen ini, pemerintah kaltara terus mengupayakan percepatan.
Terkait hal itu, Gubernur Kalimantan Utara membentuk Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (POKJA PPS) melalui Surat Keputusan Gubernur no. 188.44/K.101/2021, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, UPT Kementerian LHK, NGO/LSM, Perguruan Tinggi dan para pihak yang terkait dengan Perhutanan Sosial.
Di antaranya tugas kelompok kerja ini adalah membuat road map perhutanan sosial kaltara. Dalam beberapa kali pertemuan, akhirnya Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) telah menyelesaikan roadmap Perhutanan Sosial.
Draf final road map ini telah disepakati dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) tentang Draft Roadmap Perhutanan Sosial dan analisis data potensi spasial perhutanan sosial di Kalimantan Utara di Hotel Luminor Tanjung Selor, pada 22 – 23 Juni 2022 lalu.
Road Map PPS Kaltara ini penting karena masih banyak masyarakat yang belum memahami tata pengusulan dan juga meraih manfaat dari program prioritas pemerintah ini.
“Sejauh ini masih banyak masyarakat belum mengerti informasi terkait Perhutanan Sosial. Oleh sebab itu perlu adanya kolaborasi dari berbagai pihak/multi stakeholders seperti Dinas Kehutanan, KPH, dan LSM untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,”kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Syarifuddin waktu pelaksanaan FGD yang dihadiri KPH se-Kalimantan Utara, GGGI, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, YKAN, Pionir, Sawit Watch, dan GIZ Propeat.
Untuk itu menurutnya melalui Road Map ini ditentukan langkah-langkah percepatan yang memuat rencana aksi, kegiatan dan tata waktu, pembiayaan perhutanan sosial.
“Hasil dari FGD ini harus bisa menghasilkan output yang dapat dilaksanakan dan adanya manfaat yang dapat dirasakan oleh berbagai pihak,” ujarnya.
Baca juga: Desa perbatasan Kaltara-Serawak bisa diakses online
Hari Fitrah, Koordinator Regional Kalimantan KKI Warsi yang terlibat dalam Pokja PPS Kaltara ini mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kaltara untuk menyelesaikan road map yang akan menjadi acuan langkah percepatan perhutanan sosial di Kalimantan Utara.
Sejak tahun 2018 KKI Warsi sudah bekerja di Kaltara untuk mendukung program pemerintah melalui perhutanan sosial.
“Dengan adanya road map ini, maka masyarakat akan semakin tercerahkan untuk meraih manfaat dari perhutanan sosial, yang juga akan bermanfaat secara ekologi, karena pengelolaan melalui perhutanan sosial dirancang sebagai pengelolaan hutan berkelanjutan,” kata Hari Fitra.
Baca juga: Pusat akui Hutan Desa, warga Kaltara janji jaga kearifan lokal