Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara mengungkapkan perubahan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi jumlah kursi pemilihan anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024.
"Kami KPU Bulungan berharap seluruh masyarakat dan para pihak mendukung apa yang sudah menjadi ketetapan KPU RI. Bahwa sebelumnya kita melalui proses uji publik rancangan dapil sampai dengan penetapan, inilah hasil ketetapan KPU RI yang harus kita dukung sama-sama," kata Ketua KPU Bulungan Lili Suryani di Tanjung Selor, Kamis.
Untuk diketahui, KPU RI baru saja menerbitkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024.
Penetapan PKPU tersebut berawal dari pertemuan konsinyering KPU RI bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI di Senayan beberapa waktu lalu.
Lili Suryani mengatakan, berdasarkan PKPU tersebut terjadi konsekuensi perubahan dapil dari pemilu 2024 dibanding pemilu sebelumnya.
Dapil Bulungan 1 kini hanya mencakup Kecamatan Tanjung Selor dengan alokasi sebanyak 9 kursi. Dapil Bulungan 2 mencakup Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, dan Kecamatan Bunyu dengan alokasi 7 kursi.
Adapun dapil Bulungan 3 mencakup Kecamatan Sekatak, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kecamatan Tanjung Palas, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kecamatan Peso, dan Kecamatan Peso Hilir. Alokasi dapil Bulungan 3 mencapai 9 kursi.
KPU Bulungan juga akan segera bersosialisasi ke partai politik terkait dengan perubahan dan ditetapkannya komposisi dapil tersebut.
"Kami berharap hal ini tersampaikan juga ke masyarakat agar mereka mengetahui di dapil mana dan siapa para calon yang akan diusulkan untuk calon anggota DPRD Bulungan dari dapil tersebut. Jadi perlu memahami peta terkait dapil dan berapa jumlah kursi yang akan terpilih di dapil tersebut," kata dia.
Perubahan dapil dan alokasi kursi tersebut tidak mempengaruhi alokasi total jumlah kursi anggota DPRD Bulungan, yakni tetap 25 orang.
"Jumlah dapil tetap sama yaitu 3 (tiga) dapil, tetapi ada pergeseran kecamatan," ujarnya.
Pada Pemilu 2019 dapil Bulungan 1 mencakup Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas Timur dengan alokasi 12 kursi.
Dapil Bulungan 2 mencakup Kecamatan Tanjung Palas, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kecamatan Peso, dan Kecamatan Peso Hilir dengan alokasi 5 kursi.
Dapil Bulungan 3 melingkupi Kecamatan Bunyu, Kecamatan Sekatak, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kecamatan Tanjung Palas Utara dengan alokasi 8 kursi.
"Kami KPU Bulungan berharap seluruh masyarakat dan para pihak mendukung apa yang sudah menjadi ketetapan KPU RI. Bahwa sebelumnya kita melalui proses uji publik rancangan dapil sampai dengan penetapan, inilah hasil ketetapan KPU RI yang harus kita dukung sama-sama," kata Ketua KPU Bulungan Lili Suryani di Tanjung Selor, Kamis.
Untuk diketahui, KPU RI baru saja menerbitkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024.
Penetapan PKPU tersebut berawal dari pertemuan konsinyering KPU RI bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu RI, dan DKPP di ruang rapat Komisi II DPR RI di Senayan beberapa waktu lalu.
Lili Suryani mengatakan, berdasarkan PKPU tersebut terjadi konsekuensi perubahan dapil dari pemilu 2024 dibanding pemilu sebelumnya.
Dapil Bulungan 1 kini hanya mencakup Kecamatan Tanjung Selor dengan alokasi sebanyak 9 kursi. Dapil Bulungan 2 mencakup Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, dan Kecamatan Bunyu dengan alokasi 7 kursi.
Adapun dapil Bulungan 3 mencakup Kecamatan Sekatak, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kecamatan Tanjung Palas, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kecamatan Peso, dan Kecamatan Peso Hilir. Alokasi dapil Bulungan 3 mencapai 9 kursi.
KPU Bulungan juga akan segera bersosialisasi ke partai politik terkait dengan perubahan dan ditetapkannya komposisi dapil tersebut.
"Kami berharap hal ini tersampaikan juga ke masyarakat agar mereka mengetahui di dapil mana dan siapa para calon yang akan diusulkan untuk calon anggota DPRD Bulungan dari dapil tersebut. Jadi perlu memahami peta terkait dapil dan berapa jumlah kursi yang akan terpilih di dapil tersebut," kata dia.
Perubahan dapil dan alokasi kursi tersebut tidak mempengaruhi alokasi total jumlah kursi anggota DPRD Bulungan, yakni tetap 25 orang.
"Jumlah dapil tetap sama yaitu 3 (tiga) dapil, tetapi ada pergeseran kecamatan," ujarnya.
Pada Pemilu 2019 dapil Bulungan 1 mencakup Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas Timur dengan alokasi 12 kursi.
Dapil Bulungan 2 mencakup Kecamatan Tanjung Palas, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kecamatan Peso, dan Kecamatan Peso Hilir dengan alokasi 5 kursi.
Dapil Bulungan 3 melingkupi Kecamatan Bunyu, Kecamatan Sekatak, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kecamatan Tanjung Palas Utara dengan alokasi 8 kursi.