Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan membuka kembali program Beasiswa Kaltara Unggul untuk siswa dan mahasiswa. Sesuai informasi dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kaltara, program ini akan segera diluncurkan pada awal bulan September.
Adapun kuota penerima beasiswa pada 2023, dari tahun lalu 2.000 orang menjadi 7.000 orang. “Beasiswa Kaltara Unggul tahun lalu diberikan kepada sekitar dua ribu mahasiswa, namun untuk tahun ini jumlahnya meningkat (sekitar 7.000 orang),” ungkap Analis Kebijakan Ahli Madya pada Biro Kesra Kaltara, H Basmar, S.Ag, pada Jumat (25/8/2023).
Selain itu, sesuai dengan kebijakan Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum, program ini juga tetap memberikan beasiswa untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, meskipun seharusnya kewenangan tersebut berada di tangan kabupaten/kota. Adapun beasiswa untuk mahasiswa mencakup jenjang S1 hingga S3 Dokter, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Kaltara. Namun, yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan beasiswa adalah ASN, CPNS, TNI, dan POLRI.
“Setelah peluncuran, sosialisasi dilakukan di setiap kabupaten/kota, terutama di sekolah-sekolah. Setelah itu, pendaftaran resmi dibuka melalui aplikasi,” ungkap Basmar.
Program Beasiswa Kaltara Unggul telah berjalan selama tiga tahun sejak tahun 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberian Beasiswa Kaltara Unggul yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltara. Namun, persyaratan untuk tahun ini tidak seketat tahun-tahun sebelumnya. Calon penerima beasiswa hanya perlu memiliki minimal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Lurah untuk memenuhi syarat, sehingga mereka yang tidak mampu tetap dapat mengajukan permohonan.
Setelah pendaftaran online melalui situs www.beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id, tahap berikutnya adalah verifikasi di setiap kabupaten/kota di sekolah dan kampus. Tim dari sekolah atau kampus akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan status aktif siswa atau mahasiswa yang mendaftar. Proses ini sangat penting karena menjadi fokus pengecekan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar tidak terjadi penerimaan ganda dan memastikan bahwa penerima beasiswa adalah yang berhak.
“Penting untuk dicatat bahwa semua kampus, baik yang berlokasi di Kaltara, Makassar, Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, telah diakomodasi dalam cakupan program beasiswa ini,” tambahnya.
Basmar menjelaskan bahwa untuk mendapatkan beasiswa ini, syarat utamanya adalah memiliki KTP yang menunjukkan asal Kaltara dan surat pendukung SKTM. Setelah itu, akan dilakukan validasi untuk menentukan siapa yang memenuhi kriteria. Tahap selanjutnya adalah pengumuman penerima beasiswa, dan jika jumlah mahasiswa sekitar 7.000, pencairan akan diproses melalui bank yang ditunjuk pada akhir tahun 2023.
Ia juga menambahkan bahwa beasiswa Kaltara unggul sudah mencakup penerima yang terdiri dari peserta didik keagamaan, peserta didik, mahasiswa dan beasiswa khusus.
“Jadi pencairan beasiswa dilakukan berdasarkan arahan pimpinan, di mana 75 persen diperuntukkan bagi yang tidak mampu, meskipun beasiswa ini diberi nama ‘Beasiswa Kaltara Unggul.’ Sisanya, 25 persen diperuntukkan bagi mahasiswa, siswa, atau pelajar yang memiliki prestasi akademik,” tutupnya.
Baca juga: Pemprov Kaltara hadiri seminar OJK
Baca juga: Gubernur ajak pemuda berkolaborasi
Baca juga: Bersama 7 kepala daerah, Gubernur Kaltara raih penghargaan rencana aksi daerah pembangunan kepemudaan
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang resmikan kelas jauh SMAN 2 Tarakan di Tanjung Pasir
Baca juga: Gubernur Kaltara tinjau lokasi kebakaran dan berikan bantuan kepada korban
Adapun kuota penerima beasiswa pada 2023, dari tahun lalu 2.000 orang menjadi 7.000 orang. “Beasiswa Kaltara Unggul tahun lalu diberikan kepada sekitar dua ribu mahasiswa, namun untuk tahun ini jumlahnya meningkat (sekitar 7.000 orang),” ungkap Analis Kebijakan Ahli Madya pada Biro Kesra Kaltara, H Basmar, S.Ag, pada Jumat (25/8/2023).
Selain itu, sesuai dengan kebijakan Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum, program ini juga tetap memberikan beasiswa untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, meskipun seharusnya kewenangan tersebut berada di tangan kabupaten/kota. Adapun beasiswa untuk mahasiswa mencakup jenjang S1 hingga S3 Dokter, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Kaltara. Namun, yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan beasiswa adalah ASN, CPNS, TNI, dan POLRI.
“Setelah peluncuran, sosialisasi dilakukan di setiap kabupaten/kota, terutama di sekolah-sekolah. Setelah itu, pendaftaran resmi dibuka melalui aplikasi,” ungkap Basmar.
Program Beasiswa Kaltara Unggul telah berjalan selama tiga tahun sejak tahun 2021 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberian Beasiswa Kaltara Unggul yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltara. Namun, persyaratan untuk tahun ini tidak seketat tahun-tahun sebelumnya. Calon penerima beasiswa hanya perlu memiliki minimal Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Lurah untuk memenuhi syarat, sehingga mereka yang tidak mampu tetap dapat mengajukan permohonan.
Setelah pendaftaran online melalui situs www.beasiswakaltaraunggul.kaltaraprov.go.id, tahap berikutnya adalah verifikasi di setiap kabupaten/kota di sekolah dan kampus. Tim dari sekolah atau kampus akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan status aktif siswa atau mahasiswa yang mendaftar. Proses ini sangat penting karena menjadi fokus pengecekan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar tidak terjadi penerimaan ganda dan memastikan bahwa penerima beasiswa adalah yang berhak.
“Penting untuk dicatat bahwa semua kampus, baik yang berlokasi di Kaltara, Makassar, Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, telah diakomodasi dalam cakupan program beasiswa ini,” tambahnya.
Basmar menjelaskan bahwa untuk mendapatkan beasiswa ini, syarat utamanya adalah memiliki KTP yang menunjukkan asal Kaltara dan surat pendukung SKTM. Setelah itu, akan dilakukan validasi untuk menentukan siapa yang memenuhi kriteria. Tahap selanjutnya adalah pengumuman penerima beasiswa, dan jika jumlah mahasiswa sekitar 7.000, pencairan akan diproses melalui bank yang ditunjuk pada akhir tahun 2023.
Ia juga menambahkan bahwa beasiswa Kaltara unggul sudah mencakup penerima yang terdiri dari peserta didik keagamaan, peserta didik, mahasiswa dan beasiswa khusus.
“Jadi pencairan beasiswa dilakukan berdasarkan arahan pimpinan, di mana 75 persen diperuntukkan bagi yang tidak mampu, meskipun beasiswa ini diberi nama ‘Beasiswa Kaltara Unggul.’ Sisanya, 25 persen diperuntukkan bagi mahasiswa, siswa, atau pelajar yang memiliki prestasi akademik,” tutupnya.
Baca juga: Pemprov Kaltara hadiri seminar OJK
Baca juga: Gubernur ajak pemuda berkolaborasi
Baca juga: Bersama 7 kepala daerah, Gubernur Kaltara raih penghargaan rencana aksi daerah pembangunan kepemudaan
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang resmikan kelas jauh SMAN 2 Tarakan di Tanjung Pasir
Baca juga: Gubernur Kaltara tinjau lokasi kebakaran dan berikan bantuan kepada korban