Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi III DPRD  Kaltara menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama mitra terkait dalam rangka Mediasi Pembayaran Objek Berupa Tanah Milik Warga Km. 2 Yang Terkena Pembebasan Lahan Oleh Pemprov Kaltara pada hari Senin (08/05).

Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD, rapat ini diselenggarakan berdasarkan surat permohonan dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki Pejuang 45) DPD Prov. Kalimantan Utara.

Dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST rapat ini dihadiri oleh sejumlah mitra terkait diantaranya yaitu Pengadilan Negeri Tanjung Selor, perwakilan Polres Bulungan, Badan Pertahanan Kab. Bulungan, Dinas PU PR Perkim Prov. Kaltara, Biro Pemerintahan Prov. Kaltara, Biro Hukum Prov. Kaltara, BPKAD Prov. Kaltara, perwakilan Laki Pejuang 45 serta perwakilan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Komisi III mencoba untuk menengahi dan mendengar permasalahan yang terjadi dari setiap pihak, dengan harapan akan menemukan jalan tengah atau solusi dari masalah yang terjadi.(Hms)

Baca juga: Pembahasan Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Baca juga: Rapat Paripurna ke-10 DPRD
Baca juga: DPRD-Pemprov Kaltara sepakat merevisi Perda Pajak Daerah
Baca juga: Pimpinan DPRD Kaltara dorong anggota ikuti bimbingan teknis

Pewarta : Hms DPRD
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024