Tarakan (ANTARA) - Kamis (22/02/24), Rapat Kerja Komisi Gabungan lanjutan terkait kepemilikan speedboat di Kota Tarakan digelar setelah pertemuan sebelumnya pada 11 Januari 2024.

 Rapat ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltara, Hj. Ainun Farida, dan Ketua Komisi III DPRD Prov Kaltara, Jufri Budiman, memimpin rapat yang dihadiri oleh anggota Komisi I & III, antara lain Markus Sakke, Ruslan, Ahmad Usman, Hj. Siti Laela serta Kepala KSOP Kelas 2 Tarakan.

Dipimpin oleh Kepala KSOP Kelas 2 Tarakan, Bapak Mukhlis Tohepaly, pertemuan bertujuan untuk mengatasi kelambatan penyelesaian permasalahan kepemilikan speedboat.

DPRD Provinsi Kalimantan Utara turut hadir dengan keinginan untuk mengetahui perkembangan dokumen terkait.

KSOP memberikan klarifikasi terkait aduan mengenai kelambatan penanganan, menegaskan bahwa mereka telah berupaya semaksimal mungkin. Hambatannya, menurut mereka, berasal dari BPTD yang sulit dihubungi untuk mengeluarkan izin.

DPRD Provinsi Kalimantan Utara meminta KSOP dan BPTD untuk segera mencari solusi alternatif. Mereka menekankan pentingnya pelaporan perkembangan dalam forum rapat kerja berikutnya, memberikan jalan untuk penyelesaian masalah ini dengan cepat dan efektif.(hms)

Baca juga: Kunker ke RSUD dr. H. Jusuf SK guna mantau dan mengevaluasi pelayanan kesehatan
Baca juga: Rapat Paripurna ke-6 pada Masa Persidangan I - 2024

Pewarta : Rilis
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024