Tanjung Selor (ANTARA) - Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara lakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan ataupun hambatan di TPS pada hari pemungutan suara di tanggal 27 November 2024 mendatang.
 
Dijelaskan Rustam Akif selaku Ketua Bawaslu Kalimantan Utara bahwa terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
 
"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 482 kelurahan/desa dan 55 Kecamatan di Kabupaten/kota yang melaporkan
kerawanan TPS di wilayahnya," kata Rustam pada Kamis (21/11).
 
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari yakni sejak tanggal 10 hingga 15 November 2024. 
 
Adapun dijelaskan bahwa variabel dan indikator potensi TPS rawan diantaranya penggunaan
hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan
di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai
ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). 
 
"Yang kedua ialah keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang dan keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa)," katanya.
 
Kemudian Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan
internet. 
 
Dari tujuh indikator potensi TPS Tawan yang paling banyak terjadi diantaranya pada 361 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), 330 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 216 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 203 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 202 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), 136 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) 124 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS. 
 
Adapun sembulan indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi yakni 62 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), 52 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU), 22 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll), dan 21 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
 
"Ada juga 20 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara
mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, 17 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, 14 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 11 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), dan 10 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan," terangnya. 
 
Tujuh indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantipasi diantaranya 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 9 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 9 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, 6 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak
sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, 5 TPS di Lokasi Khusus, 1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait
isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.

Baca juga: Jelang pemilihan, Bawaslu Kaltara ingatkan penyaluran surat pemberitahuan Pilkada
Baca juga: Dua TPS di Bulungan belum terpenuhi PTPS, terdapat syarat khusus dan perpanjang rekrutmen
Baca juga: Pastikan hak pilih masyarakat, Bawaslu Bulungan lakukan pengawasan DPTb
Baca juga: Bawaslu Kaltara Berharap Masyarakat Lakukan Pengawasan Partisipatif

Pewarta : Cica Andriyani
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024