
Pemprov susun SOP Sanksi Pelanggaran Tata Ruang

Tarakan (Antara News Kaltara) - Tertib tata ruang danimplementasi pemanfaatan ruang yang marak menjadi sorotan publik beberapa waktuterakhir turut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara(Kaltara).
Berlandaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007tentang penataan ruang serta peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraanpenataan ruang serta produk peraturan daerah tentang rencana tata ruang,kegiatan tersebut diharapkan dapat mewujudkan perwujudan tertib tata ruang danimplementasi pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kebijakan perundangundangan.
Workshop kali ini juga diadakan agar terdapat persepsi yang samaterkait SOP pengenaan sanksi administratif di bidang penataan ruang sehinggapemerintah daerah memiliki acuan teknis dalam melakukan pengenaan sanksiadministratif dan bidang penataan ruang, tutur Suheriyatna usai membuka Workshopstandar operasional prosedur (SOP) Pengenaan sanksi oleh Dinas Pekerjaan danTata Ruang (PUTR), Selasa (2/8)
Pasalnya, pemerintahdaerah memiliki peran sebagai ujung tombak dalam melaksanakan pengendalianpemanfaatan ruang. Baik sebagai obyek yang terlibat dalam pemanfaatan ruang sekaligussebagai pengawal pelaksanaan penataan ruang.
Demi terciptanyatertib tata ruang, karenanya dalam pengenaan sanksi terkait tidak terib tataruang harus dibicarakan bersama tentu dengan dibantu oleh para pembicaraterbaik yang membawahi hal ini, jelas Suheriyatna.
Kegiatan tersebut melibatkan, Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah III, Dr.Ir.Eka A, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, AchmadUkayat SH, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran serta Kepala DinasPUTR, Suheriyatna.
Kegiatan tersebutberlangsung tiga hari di kota Tarakan diikuti olehSatuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di lingkup Pemprov Kaltara, PemerintahKota Tarakan dan Pemerintah Kabupaten Malinau.
Suheriyatna menjelaskan, tertib tata ruang akanberdampak pada percepatan pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan budaya. Begitupun juga sebaliknya, pelanggaran pada pemanfaatan ruang yang tidak sesuairencana tata ruang, sertaizinnya akan mengakibatkanpembangunan yang tidak merata serta berdampak domino pada aspek sosial, ekonomi danbudaya.
Pewarta :
Editor:
Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2026
