Gubernur Tegaskan Kepala Daerah Tak Mencampuri Hasilnya--68 ASN Calon JPT Pratama Mengikuti Assessment

id ,

Gubernur Tegaskan Kepala Daerah Tak Mencampuri Hasilnya--68 ASN Calon JPT Pratama Mengikuti Assessment

KETERBUKAAN : Wagub membuka Assesment JPT Pratama di Lingkungan Pemprov Kaltara Tahun 2017 di Aula Bandiklat Kabupaten Bulungan, Jalan Agatish Tanjung Selor, Senin (13/3). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie berharap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti assessment dalam rangkaian pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, untuk menjalaninya secara sungguh-sungguh.

Selain betujuan untuk memilih calon-calon pimpinan yang handal dan siap menghadapi tugas-tugas ke depan, Irianto menegaskan, assessment juga digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengembangan yang perlu diberikan kepada setiap pegawai, agar lebih siap menghadapi tugas-tugas yang akan diberikan di kemudian hari.

“Beberapa manfaat bagi pengembangan individu diantaranya dapat bekerja pada tempat yang sesuai dengan kompetensinya, dan mengoptimalkan potensi diri,” tutur Irianto terkait dengan pelaksanaan assessment yang sekarang sedang berlangsung di Gedung Diklat Bulungan.

Sebanyak 68 ASN yang mendaftar untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengikuti Assesment yang digelar sejak Senin (13/3) hingga hari ini (Selasa, 14/3). Ke-68 ASN yang mengikuti ASN ini, sebelumnya telah memenuhi kriteria, baik administrasi, kualifikasi dan kompetensi dan lainnya.

Dalam pelaksanaan uji lanjutan dari tim assesment ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, selaku penyelenggara menghadirkan tim dari Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I Lembaga Administrasi Negara (PKP2A I LAN) RI.

Gubernur mengungkapkan, seleksi terbuka untuk pengisian JPT Pratama ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tepatnya pada Pasal 19 ayat 1, yang menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), terdiri atas JPT Utama, Madya dan Pratama.

Untuk pengisian JPT ini sendiri, lanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) RI Nomor 13 Tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Irianto menerangkan, setelah proses assesment berupa uji kompetensi digelar, rencananya tahapan akhir seleksi JPT Pratama ini berupa seleksi wawancara. Tenggat waktunya pada 21 Maret nanti. “Untuk pengumuman hasil assesment, belum dapat dipastikan. Karena selain penilaian assesment oleh LAN (Lembaga Administrasi Negara), juga perlu penilaian Pansel (Panitia Seleksi),” kata Irianto.

Banyak hal yang dipertimbangkan untuk seorang ASN menduduki JPT Pratama. Menurut gubernur, pihaknya tak kan lepas dari koridor dalam penentuannya. Dalam hal ini, Pemprov Kaltara memperhatikan 9 prinsip dalam sistem merit. Yakni, melakukan rekrutmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil; memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara; memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja yang tinggi; menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat; mengelola Pegawai ASN secara efektif dan efisien.

Kemudian mempertahankan atau memisahkan Pegawai ASN berdasarkan kinerja yang dihasilkan; memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada Pegawai ASN; melindungi Pegawai ASN dari pengaruh-pengaruh politis yang tidak pantas atau tepat; dan memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari hukum yang tidak tidak adil dan tidak terbuka.

“Kepala daerah, baik Gubernur maupun Wakil Gubernur (Wagub) tak mencampuri hasilnya. Dan, tidak ada prioritas wilayah atau daerah, semua memiliki hak yang sama. Kepentingan Pemprov Kaltara, hanyalah memperoleh pemimpin yang berintegritas, profesional dan kompetitif,” tegas Irianto.

Senada disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, H Udin Hianggio yang membuka kegiatan tersebut, kemarin. Dia menyebutkan, Pemprov Kaltara memiliki keinginan merekrut JPT Pratama yang berdedikasi, siap memberikan maupun menerima masukan dari pihak yang berkepentingan, termasuk tidak alergi pada kritik. “Pejabat yang terpilih nanti, diharapkan dapat menerima kritikan dari siapa saja. Atasannya, setara, dari staf maupun masyarakat. Intinya, tidak anti kritik,” kata H Udin.

Diingatkan pula oleh H Udin, para ASN yang lulus atau terpilih menduduki salah satu JPT Pratama, jangan merasa bahwa dirinya adalah yang terbaik. Sebab, ujian terbesar yang akan dihadapi nantinya menjadi ujian terpenting apakah sang Pegawai ASN tersebut memang layak mendudukinya. “Ujian sebenarnya pada saat dia menduduki JPT Pratama. Mampukah dia menjalan tugasnya dengan baik, amanah juga tak berprinsip ABS (Asal Bos Senang,” tegas H Udin.

Pegawai ASN terpilih, imbuhnya, juga perlu menjadi teladan yang positif bagi masyarakat, staf, setara atau pihak lainnya. “Kaltara sangat butuh profil JPT Pratama yang melalui proses sistematis dan memenuhi kebijakan yang ada sebagai bahan pertimbangan,” kata Wagub.

Udin menekankan, proses ini sebagai pengalaman azas ASN. Utamanya azas non diskriminatif, kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keadilan dan kesetaraan dan lainnya. “Ini sekaligus menunjukkan bahwa penentuan JPT Pratama telah mengikuti standar kompetensi yang dipersyaratkan,” ujarnya.




SELEKSI TERBUKA CALON JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) PRATAMA

11 JPT Pratama yang Lowong

1. Kepala Biro Hukum

2. Kepala Biro Perekonomian

3. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol (Humpro)

4. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

5. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)

6. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas-ESDM)

7. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop)

8. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan-Tapan)

9. Kepala Dinas Kehutanan (Dishut)

10.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

11.Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).



Peserta Assessment sebanyak 68 orang, terdiri dari

- 48 ASN dari lingkup Pemprov Kaltara

- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) dari wilayah Provinsi Kaltara 15 orang

- Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) 2 orang

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 1 orang

- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 1 orang

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 1 orang.



Peserta assesment per formasi sesuai dengan jabatan struktural yang diinginkan:

1. Formasi Karo Hukum sebanyak 5 orang

2. Karo Perekonomian 7 orang

3. Karo Humpro 8 orang

4. Kepala BPKAD 5 orang

5. Kepala BPRD 6 orang

6. Kepala Dinas ESDM 6 orang

7. Kepala Disperindagkop 12 orang

8. Kepala Dispertan-Tapan 5 orang

9. Kepala Dishut 5 orang

10.Kepala Dinkes 4 orang

11.Kepala Disdukcapil 5 orang.



Sumber : Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltara