10 Juni batas Laporan Tertulis Pejabat Tinggi Pratama kepada Gubernur

id ,

10 Juni batas Laporan Tertulis Pejabat Tinggi Pratama kepada Gubernur

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie didampingi Sekprov Kaltara H Badrun memimpin rapat staf dengan jajaran pimpinan OPD di Pemprov Kaltara di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (30/5). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr HIrianto Lambrie, meminta kepada seluruh pejabat tinggi pratama, baik kepala OrganisasiPimpinan Daerah (OPD) maupun kepala biro untuk membuat laporan tertulis, darirealisasi kegiatan selama 6 bulan terakhir.

Laporan ini, kata Irianto, diminta sudah terkumpul paling lambat 10Juni atau dua minggu ke depan. “Laporan berupa apa saja kegiatan-kegiatan diOPD yang dipimpin. Termasuk apa saja yang dilakukan selama menjadi pejabattinggi pratama,” kata Irianto di sela rapat staf dengan seluruh jajaranpimpinan OPD di Gedung Serba Guna, Selasa (30/5).

Gubernur mengatakan, laporan dari pimpinan OPD ini nanti diserahkanmelalui Biro Pembangunan. Selanjutnya dari Biro Pembangunan akan diserahkankepada gubernur. “Laporan ini nanti akan menjadi bahan untuk evaluasi sekaliguspenilaian saya terhadap kinerja para pimpinan OPD,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan, pimpinan OPD maupun kepala biro harusbertanggung jawab penuh segala hal di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya.Termasuk salah satunya, yang harus menjadi perhatian adalah mengenai aset.Gubernur meminta kepada pimpinan OPD ataupun kepala biro untuk mendata,mengawasi sekaligus menginventarisir aset-aset yang dimiliki secara kontinu.“Saya minta aset-aset yang ada dicek secara periodik. Perlu inventarisasi, danpencatatan yang baik. Kalau tidak mampu, libatkan pihak ketiga. Bisa denganBPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) maupun pihak lain yang memilikikemampuan atau berkompeten,” kata Irianto.

Selain menganai aset, kepala OPD juga diminta berkoordinasi denganBadan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan evaluasai kebutuhan pegawai. Diantaranya mengenai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer (tenaga kontrak) yangada di OPD-nya. “Perlu ada evaluasi. Berapa jumlah pegawainya, sesuai tidak.Seperti contoh di OPD A, anggaran yang dikelola Rp 15 miliar. Namun jumlahpegawainya hanya 15 orang. Kan tidak rasional. Begitu sebaliknya, bagi OPD yangkelebihan pegawai. Perlu dikoordinasikan dengan BKD, dan dilakukan evaluasi,” ulasnya.

Hal lainnya yang perlu menjadi bahan evaluasi adalah mengenaiperjalanan dinas. Gubernur berharap agar pimpinan OPD atau kepala biro yanglangsung mendelegasikan, bukan kepala bagian ataupun lainnya. Hal inidimaksudkan agar lebih memudahkan kontrol langsung dari kepala dinas ataukepala bironya.


Editor : Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.