
Pemprov Dukung Keberadaan Abuwintara

Tarakan (Antara News Kaltara) - Berdasarkan dataDinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), saatini luasan lahan tambak yang ada mencapai 129 ribu hektare. Dengan persebaranmeliputi, Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung dan Nunukan. Dari luasantersebut, dominan merupakan lahan tambak Udang Windu.
Dengan keberadaannya itu, tak ayal tambak UdangWindu di Kaltara menjadi salah satu produsen ekspor udang segar ke luar negeri.Namun, persoalan teknis dan keamanan, menjadi perhatian penting untuk segeradiatasi.
Dalam hal persoalan teknis, negara pengimpor ataubuyer menginginkan agar hasil Udang Windu Kaltara memiliki dan memenuhisejumlah persyaratan agar laik dibeli oleh mereka. Baik, persyaratanpemeliharaan maupun pasca panennya yang harus dilakukan dengan cara yang baikdan tepat. Sedangkan, dari persoalan keamanan, masih maraknya pencurian atauperampokan hasil panen Udang Windu di area pertambakan di Kaltara, patut pulasegera diselesaikan oleh pihak terkait.
Menilik hal tersebut, diinisiasi oleh DKP Kaltarayang bekerjasama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, digagaslahpendirian Asosiasi Petambak Udang Windu Kalimantan Utara (Abuwintara). Tujuanpendiriannya, salah satunya meningkatkan pengetahuan para petani tambak mengenaicara budidaya Udang yang baik dan tepat juga upaya pasca panen yang benar.Selain itu, organisasi ini juga bertujuan untuk menjalin kerjasama yang baikdengan pemerintah setempat serta aparat terkait untuk menjamin keamanan parapetani tambak dalam melaksanakan usahanya. "Tentunya, lewat Abuwintarajuga akan diupayakan peningkatan kesejahteraan para petani tambak di Kaltara.Dalam hal ini, Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara akan turut andiljuga," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Badrun di selamenghadiri Deklarasi Abuwintara di Ruang Pertemuan Lantai 1 Hotel TarakanPlaza, Sabtu (14/10).
Abuwintara yang baru berdiri awal Mei lalu,Pemprov dipastikan H Badrun, akan berupaya memberikan bantuan untukmeningkatkan peranan organisasi profesi itu, lewat mekanisme bantuan sesuaidengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri(Permendagri) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial DariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Ada tiga mekanisme bantuanyang dapat diberikan kepada organisasi seperti Abuwintara, yakni bantuananggaran, bantuan teknis dan bantuan program," jelas H Badrun.
Untuk memberikan bantuan anggaran, dipastikan HBadrun sangat tidak mungkin dilakukan saat ini kepada Abuwintara. Lantaran,usia organisasi ini belum sampai dua tahun, atau batas usia minimal sebuahorganisasi untuk menerima bantuan hibah atau bantuan sosial. "Yangmemungkinkan, bantuan teknis dan program. Untuk yang teknis, Abuwintara bersamaPemprov bisa menjalin kerjasama dengan kalangan akademis seperti UBT(Universitas Borneo Tarakan). Sedangkan, untuk bantuan program, Abuwintarananti bisa mensinkronisasikan programnya dengan instansi terkait, dalam hal iniDKP. Tapi yang bisa disinkronkan, program Abuwintara dengan program DKP tahundepan (2018)," ulas H Badrun.
Salah satu program yang bisa disinkronisasi antaraAbuwintara dengan DKP, adalah soal pelaksanaan pengamanan. Dijelaskan H Badrun,DKP telah memiliki program pengawasan keamanan di wilayah perairan Kaltara."DKP telah menganggarkan pengadaan speedboat untuk pengawasan. Pengawasanitu dilakukan 2 kali sebulan, bekerjasama aparat keamanan," ungkap HBadrun. DKP juga telah menyediakan sejumlah bantuan alat penguji tingkatsalinitas air.
Pewarta :
Editor:
Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2026
