Pemprov Dukung Keberadaan Abuwintara

id ,

Pemprov Dukung Keberadaan Abuwintara

DEKLARASI : Sekprov Kaltara H Badrun kala mendeklarasikan pendirian Abuwintara secara simbolis di Ruang Pertemuan Lantai 1 Hotel Tarakan Plaza, Sabtu (14/10). (dok humas)

Tarakan (Antara News Kaltara) - Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), saat ini luasan lahan tambak yang ada mencapai 129 ribu hektare. Dengan persebaran meliputi, Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Tana Tidung dan Nunukan. Dari luasan tersebut, dominan merupakan lahan tambak Udang Windu.

Dengan keberadaannya itu, tak ayal tambak Udang Windu di Kaltara menjadi salah satu produsen ekspor udang segar ke luar negeri. Namun, persoalan teknis dan keamanan, menjadi perhatian penting untuk segera diatasi.

Dalam hal persoalan teknis, negara pengimpor atau buyer menginginkan agar hasil Udang Windu Kaltara memiliki dan memenuhi sejumlah persyaratan agar laik dibeli oleh mereka. Baik, persyaratan pemeliharaan maupun pasca panennya yang harus dilakukan dengan cara yang baik dan tepat. Sedangkan, dari persoalan keamanan, masih maraknya pencurian atau perampokan hasil panen Udang Windu di area pertambakan di Kaltara, patut pula segera diselesaikan oleh pihak terkait.

Menilik hal tersebut, diinisiasi oleh DKP Kaltara yang bekerjasama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, digagaslah pendirian Asosiasi Petambak Udang Windu Kalimantan Utara (Abuwintara). Tujuan pendiriannya, salah satunya meningkatkan pengetahuan para petani tambak mengenai cara budidaya Udang yang baik dan tepat juga upaya pasca panen yang benar. Selain itu, organisasi ini juga bertujuan untuk menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah setempat serta aparat terkait untuk menjamin keamanan para petani tambak dalam melaksanakan usahanya. "Tentunya, lewat Abuwintara juga akan diupayakan peningkatan kesejahteraan para petani tambak di Kaltara. Dalam hal ini, Pemprov (Pemerintah Provinsi) Kaltara akan turut andil juga," kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Badrun di sela menghadiri Deklarasi Abuwintara di Ruang Pertemuan Lantai 1 Hotel Tarakan Plaza, Sabtu (14/10).

Abuwintara yang baru berdiri awal Mei lalu, Pemprov dipastikan H Badrun, akan berupaya memberikan bantuan untuk meningkatkan peranan organisasi profesi itu, lewat mekanisme bantuan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Ada tiga mekanisme bantuan yang dapat diberikan kepada organisasi seperti Abuwintara, yakni bantuan anggaran, bantuan teknis dan bantuan program," jelas H Badrun.

Untuk memberikan bantuan anggaran, dipastikan H Badrun sangat tidak mungkin dilakukan saat ini kepada Abuwintara. Lantaran, usia organisasi ini belum sampai dua tahun, atau batas usia minimal sebuah organisasi untuk menerima bantuan hibah atau bantuan sosial. "Yang memungkinkan, bantuan teknis dan program. Untuk yang teknis, Abuwintara bersama Pemprov bisa menjalin kerjasama dengan kalangan akademis seperti UBT (Universitas Borneo Tarakan). Sedangkan, untuk bantuan program, Abuwintara nanti bisa mensinkronisasikan programnya dengan instansi terkait, dalam hal ini DKP. Tapi yang bisa disinkronkan, program Abuwintara dengan program DKP tahun depan (2018)," ulas H Badrun.

Salah satu program yang bisa disinkronisasi antara Abuwintara dengan DKP, adalah soal pelaksanaan pengamanan. Dijelaskan H Badrun, DKP telah memiliki program pengawasan keamanan di wilayah perairan Kaltara. "DKP telah menganggarkan pengadaan speedboat untuk pengawasan. Pengawasan itu dilakukan 2 kali sebulan, bekerjasama aparat keamanan," ungkap H Badrun. DKP juga telah menyediakan sejumlah bantuan alat penguji tingkat salinitas air.