Gubernur Keluarkan Edaran, ASN Wajib Netral Dalam Pilkada

id ,

Gubernur Keluarkan Edaran, ASN Wajib Netral Dalam Pilkada

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie (dok humas)

TanjungSelor (Antaranews Kaltara) - Sehubungan dengan akan dilaksanakan PemilhanKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018 danPemilihan Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden(Pilpres) pada 2019 mendatang, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H IriantoLambrie mengeluarkan Surat Edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN).

DalamSurat Edaran Nomor : 800/74/Kesbangpol/Gub, tertanggal 22 Januari 2018 ini,Gubernur mengimbau kepada seluruh ASN di Kaltara, baik yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov)Kaltara untuk menjaga netralitasnya.

Dalamedaran tersebut, Gubernur menyampaikan dasar perundang-undangan, tentanglarangan bagi ASN untuk ikut dalam kegiatan politik praktis, baik itu berupakampanye, memberikan dukungan, ataupun dengan membuat keputusan yangmenguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Dalampasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur SipilNegara. Ditegaskan, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semuagolongan dan partai politik," ujar gubernur.

Ketentuantersebut, lanjutnya, merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen ASN yangmenganut asas netralitas. Yakni untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yangprofesional dan berkinerja. Sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dannetral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

SelainASN, surat edaran tersebut juga memuat tentang larangan anggota Kepolisian RepublikIndonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutanlain/Lurah dan perangkat Desa dan sebutan lain/Perangkat Kelurahan untuk ikutdalam politik praktis.

Halini dimaksudkan agar ASN maupun pihak yang disebutkan disebutkan dalam edarantersebut, tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salahsatu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah.

"Misalnyaturut serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan kepadapasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masakampanye. Ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barangkepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggotakeluarga dan masyarakat. Ini semua tidak dibolehkan," jelasnya.

Ditambahkan,dalam surat edaran itu juga memuat tentang sanksi yang dapat dikenakan bagi ASNyang melanggar ketentuan yang telah dibuat. Salah satunya, adalah sanksidisiplin sedang bagi ASN yang memberikan dukungan kepada calon KepalaDaerah/Wakil Kepala Daerah.

Hukumandisiplin berat juga bisa dikenakan. Yaitu bagi ASN yang membuat keputusan dan/atau memberikanyang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikandukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan caramenggunakan fasilitas yang terkait dengan Jabatan dalam kegiatan kampanyedan/atau membuat keputusan dan] atau tindakan yang menguntungkan atau merugikansalah satu pasangan calon kampanye.

Gubernurmenghimbau, agar seluruh ASN di Provinsi Kaltara mematuhi surat edarantersebut. Ditegaskan, bahwa serat edaran tersebut merupakan bentuk kewajibankepalah daerah dalam memberikan informasi dan perintah. "Ini jugamerupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah sebagai pembina ASN di daerahnya,"tegas Irianto.

"BagiASN yang melanggar disiplin pegawai akan diproses sesuai tahapan disiplinpegawani. Sedangkan yang melanggar aturan pemilu akan diproses oleh BadanPengawas Pemilu. Begitu pun jika melanggar pidana, kita serahkan ke apparathukum," terangnya.

Gubernurmenambahkan, selain bagi para ASN, ada juga aturan bagi para kepala daerah danwakil kepala daerah. Di mana, tidak boleh seorang kepala daerah maupun wakilnyamengampanyekan salah satu calon dalam statusnya sebagai kepala daerah, sebelumada izin cuti. "Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan ikutberkampanye, harus terlebih dahulu mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeridengan tenggang waktu cuti yang jelas," kata Gubernur.