Jakarta (Antaranews Kaltara) – Gubernur KalimantanUtara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor500/40/B.Eko/GUB tentang Pengawasan Distribusi BBM dan LPG Tabung 3 Kilogram.
SE tertanggal 11 Januari 2018 yangditujukan kepada seluruh kepala daerah di Kaltara, menegaskan agar pemerintahdaerah membentuk tim pengawasan, pengendalian dan evaluasi pendistribusianBahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram dimasing-masing kabupaten dan kota. “Tim itu melaksanakan pengawasanpendistribusian LPG tabung 3 kilogram dari agen ke pangkalan dan memaksimalkanpenjualan dari pangkalan ke konsumen akhir. Ini sekaitan dengan isu melonjaknyaharga LPG 3 kilogram di wilayah perbatasan akibat aksi spekulan, tim haruslebih intensif melakukan pengawasan,†kata Irianto.
Selain LPG, tim juga harus melaksanakanpengawasan terhadap harga jual BBM di tingkat penyalur, baik Stasiun PengisianBahan Bakar Umum (SPBU) atau Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) sesuaidengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan,Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. “Saya juga mengimbaukepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di kabupaten dan kota serta seluruhmasyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan untuktidak menggunakan LPG tabung 3 kilogram dan beralih menggunakan LPG tabungukuran lainnya,†ungkap Irianto.
Tak terlepas dari itu, untuk tahun ini,Provinsi Kaltara mengusulkan kuota LPG tabung 3 kilogram sebesar 14.008 MetrikTon (MT) atau setara 4.669.200 tabung. Dari usulan tersebut, alokasi sementarayang diperoleh Kaltara sebanyak 9.819 MT atau setara 3.273.000 tabung, sekitar70 persen dari usulan kuota 2018. Demikian disampaikan Kepala Biro PerekonomianSekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara Usdiansyah, baru-baru ini. “Kalaudibandingkan kuota tahun sebelumnya, terjadi peningkatan usulan sebesar 9,84 persenpada tahun ini,†kata Usdiansyah.
Ditegaskannya, elpiji 3 kilogram inimerupakan kegiatan pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN). Sasarannya, adalah masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp 1,5 juta per bulan. “Untuk penyalurannya, Kota Tarakan akan dikurangikuotanya sekitar 1.000 MT. Kuota tersebut akan ditambahkan ke daerah lain,yakni Kabupaten Malinau 700 MT dan Tana Tidung 300 MT,†ucap Usdiansyah.
Pengurangan kuota elpiji 3 kilogram bagiTarakan ini karena sudah adanya program Jargas RT (Jaringan Gas Rumah Tangga)disana. Menurut catatan Biro Perekonomian Setprov Kaltara, pada 2017 programJargas RT di Tarakan mencapai 24.366 Sambungan Rumah (SR), dan di 2018diusulkan tambahan 5 ribu SR baru.
Sebagai informasi, kuota nasional elpiji3 kilogram tahun lalu sebanyak 6.199.00 MT atau setara dengan 2.066.333.333Tabung. Dari kuota tersebut, realisasi penyaluran sampai dengan akhir 2017 mencapai6.305.422 MT atau sebesar 2.101.807.333 (101,72 persen). Sedangkan untuk Kaltaradari target kuota sebesar 8,939 MT atau 2.979.667 tabung pada 2017, terealisasisebesar 9,127 MT atau 3.042.333 tabung (102,10 persen).
KUOTA ELPIJI 3 KILOGRAM PROVINSI KALTARA2017-2018
A. Kuota Elpiji 3 Kilogram Provinsi Kaltara2017 (Per 9 Juni 2017)
- Kabupaten Bulungan : 3.258 MT atau 1.086.000tabung
- Kabupaten Nunukan : 1.548 MT atau 516.000tabung
- Kabupaten Tana Tidung : 252 MT atau 84.000 tabung
- Kota Tarakan : 3,346 MT atau 1.115.333 tabung
- Kabupaten Malinau : 535 MT atau 178.333tabung
B. Alokasi Kuota Elpiji 3 Kilogram ProvinsiKaltara 2018
- Kabupaten Bulungan : 3.751 MT atau 1.250.333tabung
- Kabupaten Nunukan : 1.652 MT atau 550.667tabung
- Kabupaten Tana Tidung : 289 MT atau 96.333 tabung
- Kota Tarakan : 3,557 MT atau 1.185.667 tabung
- Kabupaten Malinau : 570 MT atau 190.000tabung
Sumber : Biro Perekonomian SetprovKaltara, 2018