Pembudidaya Rumput Laut Banyak Melanggar, DKP Gencar Sosialisasi

id Sanksi, pembudidaya, rumput laut,melanggar

Pembudidaya Rumput Laut Banyak Melanggar, DKP Gencar Sosialisasi

POTENSI : Pembudidaya rumput laut di wilayah perairan Kaltara. Pemprov Kaltara sendiri telah menerbitkan Perda yang mengatur zonasi yang boleh dan tidak membudidayakan rumput laut. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Potensi rumput laut yang begitu besar di Kalimantan Utara (Kaltara) telah banyak dikembangkan oleh masyarakat. Utamanya di wilayah pesisir. Namun sayang, sebagai budidaya masih belum memahami aturan zonasi manayang diperbolehkan dan mana yang tidak. Untuk itu lah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berupaya melakukan penertiban.

Kepala DKP Kaltara Amir Bakry mengungkapkan, besarnya nilai ekonomis rumput laut memantik minat masyarakat untuk membudidayakan. Persoalannya, warga yang menjadi pembudidaya kerap mengesampingkan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Informasi yang diterima Amir, produksi rumput laut di Kaltara cukup besar. Rata-rata bisa mencapai 600 ton kering per bulan. Dengan omset perputaran uang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. “Pemerintah pada dasarnya mendukung masyarakat yang ingin membudidayakan rumput laut. Hanya saja, perlu diketahui bahwa ada aturan-aturan yang harus ditaati. Sementara yang terjadi di lapangan selama ini, banyak masyarakat yang melanggarnya. Salah satu contohnya, banyak lokasi budidaya rumput laut yang berada di jalur transportasi. Ini ada di perairan Tarakan dan Nunukan,” kata Amir.

Keberadaan lokasi penanaman rumput laut yang berada di jalur transportasi, kata Amir, sangat membahayakan transportasi. Tak hanya itu, keberadaan budidaya rumput laut ini, juga mengganggu aktivitas para nelayan.

Milliaran rupiah uang berputar berkat budidaya rumput laut, menurutnya, tentu baik untuk perekonomian di Kaltara. Dengan catatan, tidak melanggar peraturan. Namun jika aturan di langgar, sisi lain akan merugikan masyarakat juga.

Untuk mengatur zonasi tersebut, Amir mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara (RZWP3K). termasuk di dalamnya mengatur zonasi atau batasan areal pembudidayaan rumput laut. “Banyak keluhan oleh pengguna alur transportasi laut yang disampaikan ke kita. Benar saja, tidak hanya terganggu, akibat jalur transportasi laut yang selama ini digunakan, telah banyak dipakai oleh pembudidaya rumput laut, bisa membahayakan orang,” katanya.

“Hal ini tentu melanggar, namun karena Perda yang mengatur hal tersebut baru saja terbit, untuk saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi,” lanjut Amir. Menurutnya lagi, untuk mengatasi hal tersebut dalam waktu dekat pihaknya akan memasangan rambu berupa pelampung pembatas dengan berkoordinasi dengan, nafigasi, sahbadar, dan beberapa instansi yang berkaitan dengaan pemanfaatan ruang laut sebagai acuan bagi para pengguna ruang laut. “Rencananya akhir bulan ini kami akan kami pasang pelampungnya, alatnya telah kami pesan dan sedang dalam perjalan menuju Kaltara,” ungkap Amir.

Sebagai solusi, saat ini DKP Kaltara sedang mencoba membuat Demplot untuk keramba jaring apung, khusus pembudidayaan rumput laut yang sedang diujicobakan di wilayah Nunukan, Tarakan dan Bulungan. Dengan luasan 2 x 4 meter. Di mana 1 bagan diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 300 kilo kering sekali panen.

“Dengan demplot akan aman, karena tidak ada lagi rumput laut yang hanyut. Program ini salah satunya akan kita coba di Mangkupadi, Bulungan. Ini karena di daerah tersebut memiliki garis pantai yang panjang dan belum termanfaatkan,” katanya.

Amir menambahkan, pihaknya akan memberikan kelonggaran kepada pembudidaya rumput laut yang melewati batas hingga musim panen mendatang. Jika tahapan sosilisasi sudah berakhir, melalui instansi terkait akan memberikan peringatan untuk mencabut dan akan memberikan disanksi sesuai aturan yang berlaku, bagi pembudidaya. Namun jika tetap tidak mengindahkan, akan ada sanksi sesusai ketentuan tersebut.