Gubernur Ajak Pemda Pertahankan Status UHC

id Pertahankan, Status, UHC

Gubernur Ajak Pemda Pertahankan Status UHC

PERTAHANKAN UHC : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat menyerahkan JKN-KIS kepada masyarakat Kota Tarakan beberapa waktu lalu. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie meminta kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk berkomitmen mempertahankan status UHC (Universal Healht Coverage) yang telah diraih Kaltara tahu lalu, pada 2019 ini. Berdasarkan hasil monitoring pencapaian UHC sampai dengan 1 September 2019 oleh Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, disebutkan ada dua daerah yang mengalami penurunan jumlah peserta di bawah 95 persen, yakni Kabupten Nunukan sebesar 94,81 persen dan Kota Tarakan sebesar 93,12 persen. Dibutuhkan penambahan peserta baru untuk mempertahankan status UHC minimal 95 persen.

Gubernur mengatakan, pencapaian UHC di Provinsi Kaltara sampai dengan 1 September 2019 96,14 persen atau 623.406 jiwa telah terjamin layanan Jaminan JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Karu Indonesia Sehat). Dengan rincian, Bulungan 100 persen atau 136.963 jiwa, Tana Tidung sebesar 100 persen atau sebanyak 24.636 jiwa. Kemudian Malinau sebesar 99,06 persen atau sebanyak 79.149 jiwa, disusul Nunukan sebesar 94,81 persen atau sebanyak 169,679 jiwa. Dan, Tarakan sebesar 93,12 persen atau sebanyak 212.979 jiwa.

Dikatakan, menurunnya predikat UHC di Kaltara disebabkan banyaknya peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) diluar data Non BDT (Basis Data Terpadu) yang dinonaktifkan. Sehingga peserta yang selama ini di-cover dari PBI-APBN otomatis ikut dinonaktifkan sesuai validasi data dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dengan jumlah peserta PBI JK pengganti sebanyak 1.125 jiwa. Sesuai data tersebut, maka peserta PBI JK yang paling banyak dinonaktifkan berasal dari Nunukan. Yakni, 7.907 jiwa. Disusul Tarakan sebanyak 5.500 jiwa, lalu Bulungan 3.717 jiwa, Malinau 2.931 jiwa, dan Tana Tidung 626 jiwa.

Dituturkan lagi, kelayakan masyarakat untuk masuk kedalam BDT didasarkan verifikasi petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TISK) Dinsos setempat yang melakukan kunjungan ke masyarakat. Ini juga menjadi salah satu persyaratan penerima program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kemensos. “Untuk itu, saya mengharapkan peran pemerintah dan komitmen kita bersama baik Pemprov dan Kabupaten/kota untuk bisa meraih kembali predikat UHC tersebut. Salah satunya dengan cara mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan bagi penduduk dan warganya,” kata Gubernur.

Untuk diketahui, pada Oktober 2018 Provinsi Kaltara telah mencapai status UHC dengan total cakupan PBI sebesar 98,37 persen atau sebanyak 635.401 jiwa telah terjamin layanan JKN-KIS atau yang di daerah disebut program Kaltara Sehat. Pencapaian tersebut, mendudukan Provinsi Kaltara pada peringkat ke-5 nasional dalam pemenuhan targer UHC, setelah DKI Jakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, Gorontalo dan Papua Barat. “Insya Allah, dengan komitmen kita bersama untuk mencapai status UHC 100 persen di 2019 dapat tercapai,” pungkasnya.