Jaga Jarak, Hindari Kerumunan

id Himbauan,Sosial,Distancing

Jaga Jarak, Hindari Kerumunan

PATROLI COVID : Jajaran Satpol PP Provinsi Kaltara berpatroli di tempat-tempat umum di Tanjung Selor sejak Sabtu (21/3/2020) sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid-19.* (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pemprov Kaltara menggalakkan peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease atau (Covid-19). Salah satu upaya aktifnya adalah bersosialisasi kepada masyarakat demi mengantisipasi penularan.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie pun sejatinya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 045.4/0375.1/Gub. Pada salah satu poin Surat Edaran ini, masyarakat diminta agar saat bertemu satu sama lain untuk sementara waktu sebaiknya menghindari bersalaman atau bersentuhan. "Salaman bisa diganti dengan ketua tangan ditangkup ke dada," tutur Gubernur, Ahad (22/3/2020).

Gubernur juga menginginkan masyarakat sepenuh hati dan penuh kesadaran melakukan sosial distancing atau jaga jarak yaitu menjauhi kerumuman, menunda kegiatan massal, seperti arisan, reuni, dan sebagainya untuk sementara waktu. Gubernur telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli sekaligus bersosialisasi secara massif agar masyarakat memahaminya. Sasarannya adalah kerumunan warga, tempat objek vital, tempat hiburan, serta pusat-pusat perbelanjaan.

"Saya sudah minta agar Satpol PP juga turun tangan melakukan langkah preventiv dengan mengadakan operasi atau razia ke objek-objek vital, tempat hiburan dan perbelanjaan di kota. Tetapi jangan warga jangan ditindak. Diberi tahu saja agar meninggalkan kerumunan dan mengaplikasikan social distancing tadi," tuturnya.

Gubernur juga telah meminta seluruh perkantoran organsiasi perangkat daerah Pemprov Kaltara menyiapkan hand sanitizer dan serta alat dan bahan pencuci tangan lainnya. Selain untuk dipakai di internal kantor, juga bisa digunakan oleh masyarakat yang beraktivitas di kantor layanan publik Pemprov. "Kami juga sudah meminta semua OPD untuk menunda dan membatasi kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, dan mengurangi aktivitas di tempat keramaian," ujarnya.