Silaturahmi Idulfitri Dianjurkan Secara Daring

id Himbauan,Pelaksanaan,Idulfitri

Silaturahmi Idulfitri Dianjurkan Secara Daring

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pandemi Covid-19 masih merebak di Provinsi Kaltara. Hingga Selasa (19/5), jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 160 orang. Keadaan ini diprediksi tetap terjadi pada saat Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Demi mencegah dan mengurangi resiko penularan Covid-19 pada saat Idulfitri, Gubenur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengeluarkan edaran yang berisi imbauan kepada umat umat Islam dan pengurus masjid/mushola beribadah Idulfitri dengan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Surat Edaran bernomor 300/0367.1/BKBP/GUB tertanggal 18 Mei tentang Pelaksanaan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah tersebut memuat empat substansi utama.

Pelaksanaan malam takbiran misalnya, diminta Gubernur agar dilaksanakan di masjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling.

Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah. Adapun kegiatan silaturahmi halal bi halal, sesuai edaran dilakukan secara daring atau online.

“Saya harap edaran ini dijalankan dengan baik oleh masyarakat dan pengurus masjid/mushola. Bupati/Wali Kota juga perlu menyampaikan ketentuan-ketentuan ini sampai ke tingkat bawah seperti Desa dan RT," kata Gubernur.

Bagi wilayah Zona Hijau Covid-19, Gubernur memberikan kesempatan kepada kepala daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan aparat keamanan setempat.


Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Selain itu, mengacu pada Fatwa Majalis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 20 Ramadan 1441 Hijriah/14 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. “Terakhir, hasil rapat dengan Menkopolhukam pada 18 Mei kemarin yang membahas pengamanan dan penegakan protokol kesehatan menyambut Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah,” ujarnya.

Gubernur mengatakan, Pemprov bersama unsur Kapolda, Danrem, Kabinda dan pimpinan Forkopimda lainnya di Kaltara akan melaksanakan sosialisasi dan pengawasan agar sedapat mungkin salat Idulfitri tidak dilaksanakan di masjid atau di lapangan.

“Mengantisipasi rawannya pelanggaran protokol kesehatan, Forkopimda siap melakukan pengawasan dan pengamanan,” tutupnya.

Baca juga: Zona Hijau, Boleh Salat Ied di Masjid

Baca juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Salat Ied di Rumah