Zona Hijau, Boleh Salat Ied di Masjid

id Himbauan, Salat Ied,Simbolis, BLT Tahap 3

Zona Hijau, Boleh Salat Ied di Masjid

BANTUAN : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat menyerahkan secara simbolis BLT Pemprov Kaltara tahap III dan Zakat dari BAZNAS Provinsi Kaltara untuk warga terdampak dan mustahik di Kota Tarakan, Selasa (19/5). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, kemarin (19/5) pagi Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan kunjungan kerja ke Kota Tarakan.


Pada kunjungan kerja kali ini, fokusnya pada dua kegiatan. Yakni penyerahan secara simbolis BLT Pemprov Kaltara tahap III dan penyerahan zakat dari Baznas Provinsi Kaltara, serta meninjau proyek Pemprov di Kota Tarakan, utamanya di bidang kelautan dan perikanan.

Pada kesempatan ini, selain membahas soal BLT Pemprov Kaltara, Gubernur juga menyampaikan hasil rapat koordinasi secara virtual membahas pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD.


Adapun arahan Menkopolhukam itu, yakni ditegaskan bahwa pemerintah tak melarang secara khusus pelaksanaan salat Idulfitri.

Namun, pemerintah sangat menganjurkan agar Salat Ied dilaksanakan di rumah masing-masing untuk menghindari kemungkinan yang tak terduga.

“Untuk daerah yang merupakan zona hijau (nol pasien positif), masih dimungkinkan untuk melaksanakan Salat Ied di masjid. Tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta melaporkan rencana kegiatan Salat Ied tersebut kepada aparat berwenang setempat,” kata Gubernur.


Arahan lainnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bersinergi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan toko adat untuk meyakinkan masyarakat agar menghindari ibadah masif yang sifatnya sunah dan melaksanakan ibadah yang lebih wajib dalam rangka menghindari wabah Covid-19.

“Pemerintah meminta masyarakat muslim untuk menyelenggarakan salat Ied 1441 H/Tahun 2020 di rumah bersama keluarga inti,” jelas Irianto.

Pemerintah Daerah bersama Forkopimda juga diminta memperketat penjagaan di setiap perbatasan khususnya pada malam hari, karena mudik sangat dilarang dan masyarakat berusaha menerobos untuk mudik dengan berbagai cara.

“Kenapa hal ini dilakukan? Tujuan utamanya, tak lain adalah mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Indonesia, khususnya Kaltara. Sebab, sesuai prediksi BIN, jika masyarakat tetap beribadah salat Ied dengan kerumunan massa, akan meningkatkan indeks penularan 1 lebih,” urai Gubernur.


Irianto juga berharap kondisi ini tidak dipolitisir untuk kepentingan apapun. Sebab, bagi pemerintah, keselamatan rakyat adalah yang utama, dan dana yang dikeluarkan sangat besar. Biaya pengobatan pasien pandemi ini, ditanggung pemerintah.

“Kaltara sendiri refocusing, atau disiapkan untuk penanganan pandemi ini sekitar Rp 468 miliar. Dana ini harus dipergunakan dengan matang, dan KPK akan mengawasi pemanfaatannya,” tutup Gubernur.