Mahasiswa demo harga gas, PGN hormati setiap pendapat

id Gas

Mahasiswa demo harga gas, PGN hormati setiap pendapat

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tarakan aksi menyuarakan tentang penolakan kenaikan harga gas rumah tangga di DPRD Kota Tarakan, Kamis (17/9). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil tetap handal dengan harga yang kompetitif.

“Kami menghormati dan terbuka terhadap setiap pendapat dan masukan dari masyarakat untuk memperkuat kinerja PGN. Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami, sehingga kami dapat memperbaiki pelayanan gas bumi selanjutnya,” kata Sales Representative PGN Tarakan, Bramantya Pradana Saputra di Tarakan, Kamis.

Hal ini terkait aksi yang diselenggarakan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Tarakan, dimana aksi tersebut menyuarakan tentang penolakan kenaikan harga gas rumah tangga di Kota Tarakan.

Dia mengungkapkan bahwa harga gas Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di Kota Tarakan sampai saat ini tidak ada kenaikan tarif harga gas bumi.

Penetapan harga gas rumah tangga saat ini berdasarkan ketetapan dari Pemerintah Pusat, sehingga apabila terdapat penyesuaian harga, PGN akan melaksanakan sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah BPH Migas.

BPH Migas merupakan pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan menetapkan harga jual gas di suatu Wilayah Kota/ Kabupaten melalui mekanisme usulan, survei lapangandan public hearing yang mengundang pemerintah daerah, pers, Ditjen Migas, BPH Migas, KPPU, YLKI dan stake holder lainnya.

Penetapan harga jual gas bumi oleh BPH Migas akan diberlakukan oleh Badan Usaha Niaga Gas Bumi. Selanjutnya, badan usaha akan mengimplemetasikan penetapan harga jual gas bumi tersebut, seperti PGN.

Saat ini, harga gas di Kota Tarakan untuk pelanggan RT-1 sebesar Rp 4.016 per m3, RT-2 sebesar Rp 4.418 per m3, PK-1 sebesar Rp 4.016, dan PK-2 sebesar Rp 4.418. Harga tersebut masih diterapkan berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2017.

“Penetapan harga sudah mengikuti skema harga dari BPH Migas dan diperhitungkan lebih rendah dari bahan bakar bersubsidi lainnya," kata Bramantya.

Diharapkan program subsidi tepat sasaran sebagai salah satu tujuan penetapan harga ini dapat diimplementasikan bagi kepentingan yang lebih besar bagi negara.

PMII Cabang Tarakan menggelar aksi penolakan kenaikan tarif gas di yang terjadi di Kota Tarakan, Kamis (17/9) di Kantor DPRD Kota Tarakan.

Puluhan kader dari PMII Cabang Tarakan ini menuntut klarifikasi PGN terkait naiknya tarif gas di Kota Tarakan.

Ketua Komisariat Datu Adil PMII Cabang Tarakan Mohammad Nizam mengatakan bahwa aksi yang di laksanakan pada hari ini adalah bentuk protes dari keresahan masyarakat atas kenaikan tarif gas secara tiba – tiba.

“Atas keluhan masyarakat terkait melonjaknya tarif pembayaran gas alam, maka kami dari PMIII berinisiatif untuk melaksanakan aksi dan hearing bersama DPRD Kota Tarakan bersama PGN untuk bisa mengklarifikasi terkait hal tersebut,” kata Nizam.
Baca juga: Jaringan gas Medco tekan biaya belanja 50 persen
Baca juga: PLN jadwalkan kembali pemeliharaan tahunan pipa gas Bunyu-Tarakan