Waka Komite I DPD sebut konflik lahan marak di Kaltara

id Dpd

Waka Komite I DPD sebut konflik lahan marak di Kaltara

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga di Tarakan, Senin (22/3) saat kunjungan kerja ke Kalimantan Utara. Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga mengatakan bahwa maraknya konflik pertanahan di Kalimantan Utara selama puluhan tahun juga terjadi di daerah lain.

“Maka Komite I DPD RI akan melakukan hal yang sama, yaitu pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan 50 persen penyelesaian konflik pertanahan dapat diselesaikan pada tahun 2021 ini, tentunya termasuk penyelesaian konflik pertanahan di Kaltara," kata Fernando di Tarakan, pekan ini.

Hal itu disampaikandalam kunjungan kerja (kunker) di Kaltara bersama Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra.

Mereka melakukan pertemuan di Pemkot Tarakan dengan Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang, Walikota Tarakan, Khairul, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali dan Bupati Bulungan, Syarwani.

Dengan membahas sejumlah permasalahan tata ruang dan upaya penyelesaian konflik pertanahan di Kaltara yang telah berlangsung puluhan tahun tak kunjung selesai.

Dia mengatakan bahwa pada akhir tahun 2020, kami mencatat ada lebih dari 9 ribu kasus konflik pertanahan.

Fernando dalam pertemuan tersebut juga didampingi oleh anggota komite I DPD RI lainnya dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, Muhammad Idris.

Dalam pertemuan tersebut, Fernando sebagai pimpinan Komite I DPD RI yang menjadi mitra Kementerian ATR/BPN, menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan kerja bersama ini hingga bisa bersama–sama pula menggelar pertemuan dengan Gubernur Kaltara, Bupati Bulungan, Bupati Tana Tidung dan Walikota Tarakan.

“Di forum ini saya ingin menyampaikan bahwa Komite I DPD RI akan melakukan pengawasan terhadap rencana dan target Kementerian ATR/BPN yaitu 9 juta hektar lahan untuk pelaksanaan program reformasi agraria di tahun 2021 ini," kata Fernando.

Menurutnya target ini tentu saja cukup berat, tetapi akan tercapai jika ada sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan peran pengawasan yang optimal dari para anggota DPD RI.

Fernando yang berasal dari dapil Provinsi Kaltara ini juga menjelaskan dihadapan para Pemerintah Daerah di Kaltara, bahwa pengawasan Komite I DPD RI kepada Kementerian ATR/BPN juga mencakup target ATR/BPN yang akan memberikan pelayanan publik pertanahan yang berbasis elektronik.

“Kami dari DPD RI mendesak agar target tersebut bisa tercapai pada 2024. Hal ini termasuk rencana pemerintah yang akan melakukan sertifikat tanah secara elektronik. DPD RI mendukung sepenuhnya rencana kebijakan ini," ungkap Fernando.

Dia juga menambahkan soal P
pemerintah daerah yang belum tersosialisasikan dengan baik semua peraturan pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja terutama klaster agraria dan pertanahan.

“Maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan sosialisasi hal tersebut agar Pemerintah Daerah bisa segera menyiapkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah untuk melaksanakan UU Cipta Kerja," kata Fernando.


Baca juga: Sudah 570 Hektare Lahan KBM Dibebaskan

Baca juga: Gubernur Kaltara berupaya agar pemilik lahan tambak miliki sertifikat