17 bakal calon DPD di Kaltara lolos verifikasi administrasi

id bakal calon anggota DPD RI,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara,Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami

17 bakal calon DPD di Kaltara lolos verifikasi administrasi

Komisioner KPU Kalimantan Utara berdiri menyanyikan lagu "Indonesia Raya" pada pembukaan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen pemilih bakal calon anggota DPD RI di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sabtu (4/2/2023). (Muh. Arfan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Sebanyak 17 bakal calon anggota DPD RI di Kalimantan Utara dinyatakan memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

“Alhamdulillah 17 bakal calon semuanya kategori memenuhi syarat verifikasi administrasi dan akan kita lanjutkan ke tahap proses verifikasi faktual,” kata Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami di Tanjung Selor, Sabtu.

KPU Kalimantan Utara menggelar rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan tahap pertama dokumen pemilih bakal calon anggota DPD dan cuplik sampel tahap pertama dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara dalam pemilu 2024 di Tanjung Selor, hari ini (04/01/2023).

Adapun tahapan verifikasi faktual dukungan digelar KPU pada 6-26 Februari 2023. Verifikasi faktual dilaksanakan untuk memastikan warga memberi dukungan kepada bakal calon sesuai dengan identitas kependudukan yang sebelumnya dimasukkan dalam kanal milik KPU RI yaitu Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD.

Sebelum tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan 9 dari dari 17 bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan. Sisanya 8 orang melakukan perbaikan syarat dukungan hingga batas akhir pada 22 Januari 2023.

“Alhamdulillah bakal calon yang sebelumnya belum memenuhi syarat dukungan, akhirnya dinyatakan memenuhi syarat setelah perbaikan hingga sampai pada tahap verifikasi administrasi hari ini,” kata Suryanata.

Untuk ke tahap verifikasi faktual, hari ini KPU Kalimantan Utara turut melakukan cuplikan sampel dukungan dengan mengundang Badan Pengawas Pemilu,nara damping, serta para operator Silon.

Verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada 6-26 Februari 2023 akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di desa/kelurahan. KPU juga memberi masa perbaikan hasil verifikasi faktual jika terdapat dukungan yang belum memenuhi syarat.

Suryanata mengatakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 8 April 2023. Adapun penetapan bakal calon yang memenuhi syarat dilaksanakan pada 17 April 2023.

“Pada 17 April 2023 kita sudah mengetahui siapa bakal calon yang bisa mendaftar sebagai calon. Tahap ini digelar pada 1 sampai 14 Mei 2023,” ujar dia.