Dengar pendapat dengan DPD Laskar Anti korupsi Pejuang '45

id Dprd

Dengar pendapat dengan DPD Laskar Anti korupsi Pejuang '45

Dengan pendapat dengan DPD Laskar Anti korupsi Pejuang '45 (Humas DPRD)

Tanjung Selor (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Menggelar Rapat Dengar Pendapat Bersama DPD Laskar Anti korupsi Pejuang '45 (Laki Pejuang '45) Prov. Kaltara dan OPD Terkait.

Rapat dipimpin Jufri Budiman, dan dihadiri dari Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Prov. Kaltara, Perwakilan Pemkab. Bulungan, Anggota DPRD Kab. Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, BKAD Prov. Kaltara, Biro Hukum Setda Kaltara, Dinas PUPR Perkim Prov. Kaltara, dan Badan Pertahanan Kab. Bulungan.

Tujuan dilaksanakannya rapat tersebut ialah penyampaian percepatan penyelesaian sengketa pertanahan melalui proses Non Ligitasi upaya solusi pembayaran tanah milik warga Km 2 Kab. Bulungan yang terkena dampak.

Dan selanjutnya akan dibentuk pansus terkait dengan masalah yang terjadi dalam sengketa lahan ini untuk dilakukan peninjauan sesuai data riil dilapangan. Oleh karena itu diharapkan pembentukkan pansus DPRD Prov. Kaltara makan akan di dapatkan hasil yang adil bagi kedua belah pihak.(Hms)

Baca juga: Dewan kembali gelar dengan pendapat dengan mahasiswa terkait 10 tuntutan
Baca juga: DPRD dengar pendapat terkait masalah lahan PT. Adindo
Baca juga: Rekomendasi DPRD terkait kerawanan banjir Embung Rawasari
Baca juga: Penyampaian Hasil Rapat Laporan Akhir Ranperda Ganti Kerugian Akibat Pencemaran
Baca juga: Dewan kembali memperdalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Baca juga: Ketua Dewan terima mahasiswa dalam aksi damai untuk demokrasi Kaltara
Baca juga: DPRD-DPMPTSP bahas Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan