Tarakan (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Mahyudin menyatakan Dalam praktik legislasi yang selama ini telah berjalan, DPD seringkali tersudut dalam sub-ordinasi DPR.
Tak terhitung berapa RUU yang disampaikan DPD kepada DPR tetapi nihil tindak lanjut. Sudah banyak RUU yang diajukan DPD, lalu ‘diambil’ menjadi RUU usulan DPR.
“Begitu sering DPD tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RUU. Bahkan pernah, dalam suatu pembahasan RUU, DPD diundang DPR untuk memberikan pandangan. Akan tetapi, setelah menyampaikan pandangan, rapat diskors untuk mempersilakan DPD meninggalkan ruangan rapat," kata Mahyudin yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur ini di Jakarta, Senin.
Dia menilai, hal ini jelas menunjukkan kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22 UUD 1945.
Pada prakteknya semakin dikebiri dan jelas tidak mendukung pelaksanaan fungsi regional representative yang dalam tataran empirik justru lebih berat ketimbang political representative.
Pernyataan Mahyudin ini disampaikan saat memberikan sambutan pengantar pada kegiatan Focus Group Discussin (FGD) bertemakan “Perspektif Daerah Untuk Optimalisasi Peran DPD RI” yang diselenggarakan atas kerjasama Universitas Diponegoro (Undip) dengan DPD RI pada Senin (13/9).
Senada dengan Mahyudin, dalam siaran persnya, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga mengapresiasi pelaksanaan FGD yang diselenggarakan oleh UNDIP bekerjasama dengan DPD RI yang telah mengkaji lebih jauh tentang penguatan bikameral agar DPD RI menjadi kamar wakil rakyat yang kuat dan efektif.
“Saya melihat kini saatnya DPD RI memperjuangkan rekonstruksi kedudukan DPD dan DPR menuju bikameral yang setara melalui amandemen UUD 1945”, tegas Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini.
Fernando mengatakan telah mengusulkan agar perguruan tinggi lainnya di semua provinsi dengan difasilitasi oleh para anggota DPD RI di dapil provinsi masing–masing, untuk juga melakukan kajian mendalam secara akademis tentang bikameral yang setara antara DPD dan DPR.
“Sehingga perjuangan DPD RI merealisasikan bikameral yang setara akan mendapatkan dukungan akademis dari perguruan tinggi yang ada di setiap provinsi di Indonesia," kata Fernando.
Sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Sosial FISIP UNDIP, Dr. Yuwanto menyatakan, seharusnya DPD RI lahir untuk memperjuangkan dan memperkuat otonomi daerah agar tercipta demokrasi serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui kewenangannya yang kuat.
"Tanggal 1 Oktober nanti DPD RI genap berusia 17 tahun. DPD ini ibarat gadis cantik tetapi murung karena kewenangan yang terbatas," kata Yuwanto.
Baca juga: DPD dan KPA Sepakat Mendorong Legislasi Reforma Agraria, Pertanahan dan Masyarakat Hukum Adat
Berita Terkait
DPD LDII Kaltara Doakan Yansen-Suratno di Pilgub Kaltara
Senin, 11 November 2024 9:01
Dengar pendapat dengan DPD Laskar Anti korupsi Pejuang '45
Selasa, 28 November 2023 12:14
17 bakal calon DPD di Kaltara lolos verifikasi administrasi
Sabtu, 4 Februari 2023 14:14
PSI: Mantan narapidana jadi calon DPD bisa halangi orang baik
Senin, 23 Januari 2023 18:18
Sembilan bacalon DPD RI dari Kaltara memenuhi syarat dukungan minimal
Kamis, 19 Januari 2023 19:57
Musda ketiga DPD KNPI, Gubernur ingatkan pemuda Kaltara harus kompak
Minggu, 20 November 2022 15:53
DPD dan KPA Sepakat Mendorong Legislasi Reforma Agraria, Pertanahan dan Masyarakat Hukum Adat
Selasa, 7 September 2021 11:38
DPD : Kementerian LHK Gagal Capai Target Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Reforma Agraria
Selasa, 7 September 2021 11:06