DPD : Kementerian LHK Gagal Capai Target Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Reforma Agraria

id DPD

DPD : Kementerian LHK Gagal Capai Target Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Reforma Agraria

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga. ANTARA/HO - DPD RI.

Tarakan (ANTARA) - Wakil Ketua Komite I DPD RI Fernando Sinaga mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) gagal capai target pelepasan kawasan hutan untuk reforma agraria.

Rendahnya capaian hasil KLHK dalam program pelepasan kawasan hutan untuk Reforma Agraria (RA) menjadi perhatian Fernando saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada Senin (6/9) yang digelar secara hybrid di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan.

Menurut Fernando, tanah dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya merupakan kekayaan nasional yang wajib dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Namun dalam praktiknya, pengelolaan tanah dan kekayaan alam sebagai sumber–sumber agraria telah menimbulkan ketimpangan struktur atas kepemilikan dan penguasaan," kata Fernando.

Serta pemanfaatannya sehingga menyebabkan timbulnya konflik norma, konflik kepentingan, konflik ekonomi dan penurunan kualitas lingkungan.

“Pelaksanaan reforma agraria belum mampu mengatasi dan menyelesaikan konflik pertanahan, yang dijalankan melalui Program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Program Sertifikasi Tanah," kata Fernando yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini.

Terkait itu, dia kemudian menyoroti rendahnya capaian hasil Kementerian LHK dalam program pelepasan kawasan hutan untuk reforma agraria.

Pelepasan kawasan hutan luasnya sekitar 4,1 juta hektar. Namun baru 5,14 persen yang telah bersertifikat, itupun dengan berbagai banyak catatan.

Komite I DPD RI sangatlah mempertanyakan klaim capaian pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA KLHK sebesar 1,35 juta hektar atau 32 persen seperti yang tadi disampaikan dari KPA.

"Lalu capaian 1,35 juta hektar dikemanakan? Rendahnya capaian hasil ini sesungguhnya menjadi tanggungjawab Kementerian LHK," kata Fernando.

Dia menegaskan, kebijakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) sesungguhnya sejak awal menggunakan jalur terbesarnya melalui pelepasan kawasan hutan. Bahkan hal tersebut telah tertuang juga dalam UU Cipta Kerja.

"Sorotan kami tentang kegagalan Kementerian LHK dalam capaian target pelepasan kawasan hutan utk Reforma Agraria hendaknya menjadi perhatian bagi semua pihak terkait untuk berbenah diri," kata Fernando.
Baca juga: DPD : Keberadaan GTRA di Kaltara Kurang Dioptimalkan