DPD : Keberadaan GTRA di Kaltara Kurang Dioptimalkan

id Dpd

DPD : Keberadaan GTRA di Kaltara Kurang Dioptimalkan

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga. Istimewa

Tarakan (ANTARA) - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga mengatakan bahwa para pemangku kepentingan (stakeholders) pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kaltara kurang mengoptimalkan keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

“Aspirasi yang kami dapatkan dari para stakeholders pertanahan dan tata ruang di Provinsi Kaltara adalah kurangnya semua pihak optimalkan GTRA sebagai upaya mendukung penuh pelaksanaan dan tercapainya target reforma agraria," kata Fernando dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Sabtu.

GTRA yang diketuai oleh Gubernur ditingkat Provinsi dan Bupati/Walikota ditingkat Kabupaten/Kota serta beranggotakan dari berbagai sektor.

Merupakan instrumen untuk membantu reforma agraria yakni memastikan program prioritas pemerintah yang bertujuan mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah berjalan di daerah.

Hal tersebut sudah disampaikan
Fernando pada Rapat Paripurna Masa Sidang V Tahun Sidang 2020–2021 pada Jumat (13/8) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.

Dia menyampaikan berbagai temuan dan aspirasi masyarakat yang diperolehnya ketika melakukan reses di daerah pemilihannya (dapil), Provinsi Kalimantan Utara pada kurun akhir Juli sampai awal Agustus 2021 lalu.

Fernando mengatakan bahwa keberadaan GTRA dapat menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, tata ruang dan konflik tanah yang berkepanjangan termasuk tuntutan masyarakat mengenai peninjauan HGU dan HTI dilahan yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat.

Ia menilai, kesemuanya ini sesungguhnya dapat dimediasi oleh GTRA di daerah.

“Maka dalam kesempatan ini kami berharap DPD RI dapat lebih optimal lagi melakukan pengawasan terhadap GTRA di tingkat nasional dan daerah," kata Fernando.

Anggota Badan Pengkajian MPR RI ini juga mengkritik lemahnya kolaborasi dan koordinasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK terkait percepatan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan.

“Penyediaan TORA dari kawasan hutan di Provinsi Kaltara berjalan lambat. Saya menduga hal ini juga terjadi di provinsi lainnya," kata Fernando.

Hal ini terkait komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK agar kegiatan Reforma Agraria yaitu penyediaan TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan belum terlaksana dengan baik.

"DPD RI mendesak adanya kemauan politik Menteri LHK dan Menteri ATR/BPN untuk terus memperbaiki pola komunikasi, koordinasi dan kolaborasinya," kata Fernando.

Fernando Sinaga juga mengkritik lambannya kedua kementerian tersebut dalam menyelesaikan sengketa lahan Kantor Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang mendiami lahan milik Inhutani sejak Pemkab Tana Tidung berdiri pada tahun 2007.

Pemkab Tana Tidung selama ini membayar sewa lahan kantor pemerintahan KTT sejumlah miliaran rupiah per tahun kepada Inhutani, bahkan Pemkab Tana Tidung diminta Inhutani untuk membeli lahan tersebut senilai 50 miliar lebih.

"Saya bersama Bupati KTT sudah mengadvokasi ini sejak 6 bulan lalu, tetapi belum ada solusi. Saya berharap dimasa sidang berikutnya kasus ini dapat diadvokasi bersama oleh Komite I dan Komite II DPD RI," katanya.
Baca juga: Komite I DPD di Kaltara Ingatkan Peran Bupati Dalam Reforma Agraria