Polda Kaltara musnahkan 987,51 gram sabu

id Polda

Polda Kaltara musnahkan 987,51 gram sabu

Kabag Humas Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Budi Rachmat memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 987,51 gram di Mapolda Kaltara, Jumat (4/3). ANTARA/Istimewa.

Tarakan (ANTARA) - Polda Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 987,51 gram di Mapolda Kaltara, Jumat.

"Barang bukti sabu seberat 987,51 gram merupakan milik empat tersangka yang diungkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Bulungan, Jumat.

Empat kasus tersebut terungkap sepanjang bulan Januari 2022 dari empat laporan.

Laporan pertama pada 10 Januari dengan tersangka berinisial H, laporan kedua pada 15 Januari dengan tersangka berinisial YEM, laporan ketiga pada 25 Januari dengan tersangka berinisial A dan laporan keempat pada 28 Januari dengan tersangka berinisial J.

Sementara itu, menurut Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kaltara Kompol Suwandi mengatakan bahwa berkas empat kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan.

"Masih dalam proses, jadi kita musnahkan dulu, bila lengkap P21 nanti yang diserahkan barang bukti yang disisihkan tadi ada 0,35 gram, 0,10 gram, 0,5 gram dan 1 gram," kata Suwandi.
Baca juga: Polda Kaltara Amankan Dua Kurir Sabu WN Malaysia di Perairan Indonesia