Utamakan empati, imbauan Dewan Pers terkait pemberitaan istri Kadiv Propam

id Dewan pers,Propam

Utamakan empati, imbauan Dewan Pers terkait pemberitaan istri Kadiv Propam

Ini imbauan Dewan Pers terkait pemberitaan istri Kadiv Propam

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati dan tidak membangun spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (KadivPropam) Polri Irjen Pol. FerdySambo.

"Menghindari pengalaman yang traumatikitu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan jugahindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati,"kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Jumat.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan PersYadi Hendrianadi Jakarta, Jumat, mengatakan hal itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga FerdySambo.

Yadimenilaisejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi; sehingga, menurutnyadampakpemberitaan tersebut sangat berbahaya. Oleh karena itu, dia mengimbauinsan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan.

"Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi," tambahnya.

Insan pers seharusnya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh.

"Artinya, spekulasi lebih jauh kanbanyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak," katanya.

Baca juga: OTK intimidasi wartawan ketika liputan di rumah Kadiv Propam

Pernyataan serupa juga disuarakan pengacara pihak istri FerdySambo, Arman Hanis. Dia memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, katanya, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

"Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik," kata Arman.

Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dikompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri FerdySambo, dan Bharada E, sebagaiADVFerdy Sambo. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Baca juga: Pengacara istri Ferdy Sambo datang ke Gedung Dewan Pers
Baca juga: Polri usut dugaan intimidasi wartawan di Komplek Polri Duren Tiga

Pewarta: Putu Indah Savitri