Tarakan (ANTARA) - Sebanyak 1.054 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.
"Warga binaan yang mendapat Remisi Umum (RU) II langsung bebas pada hari ini ada 10 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin usai mendampingi Wali Kota Tarakan, Khairul memberikan surat remisi pada dua napi di Pemkot Tarakan, Rabu.
Setelah melaksanakan upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.
Untuk napi yang mendapatkan RU I untuk tindak pidana non PP No. 28 dan PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 298 orang.
Kemudian yang mendapat RU I untuk tindak pidana terkait pasal 34 A ayat 1 PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 734 orang sedangkan untuk RU yang menjalani denda sebanyak 12 orang.
Adapun napi yang remisinya belum disetujui atau tidak memenuhi syarat sebanyak 215 orang. Sedangkan jumlah tahanan sebanyak 205 orang dan jumlah napi sebanyak 1.269 orang.
Arimin mengatakan napi yang mendapatkan remisi beragam ada yang tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum.
"Adapun syarat mendapatkan remisi, salah satunya administrasinya lengkap dan tentunya berkelakuan baik dengan tidak ada perkara lain," katanya.
Remisi yang diberikan paling rendah sebanyak satu bulan dan paling tinggi sebanyak enam bulan.
"Saya berpesan kepada saudara saya warga binaan agar tetap berkelakuan baik dan semoga tahun depan mendapat remisi. Dan untuk saudara - saudara saya yang bebas pada hari ini, tentu di tengah - tengah masyarakat tidak mengulangi lagi pelanggaran hukum serta mengisi perbuatan yang positif," kata Arimin
Namun pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, untuk kunjungan ke Lapas Tarakan ditutup, sementara baru boleh pada hari Kamis (18/8).
Baca juga: 412 warga binaan Lapas Tarakan mendapatkan remisi