Polres Tarakan musnahkan 982,18 gram sabu

id Polres

Polres Tarakan musnahkan 982,18 gram sabu

Kapolres Tarakan, Kalimantan Utara AKBP Taufik Nurmandia memimpin  pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 982,18 gram  dengan cara dilarutkan dalam air di Mapolres Tarakan, Kamis (17/11). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Kapolres Tarakan, Kalimantan Utara AKBP Taufik Nurmandia memimpin pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 982,18 gram dengan cara dilarutkan dalam air di Mapolres Tarakan, Kamis.

"Pemusnahan barang bukti sabu sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan secara keseluruhan sebanyak 982,18 gram sabu," kata Taufik.

Saat pemusnahan sabu tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan, penasehat hukum dan empat tersangka.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni mengatakan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan sudah melalui pemeriksaan laboratorium dan disisihkan untuk persidangan.

Barang bukti sabu dari tiga kasus dengan empat tersangka sedangkan yang satu orang diduga pemilik barang haram tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun empat tersangka yang ditangkap dalam tiga laporan, dimana pada laporan pertaman terjadi pada 31 Oktober 2022 dengan tersangka MR, laporan kedua pada 24 Oktober 2022 dengan tersangka TR dan ANA dan laporan ketiga pada dengan tersangka RD

"Dari tiga laporan ada keterkaitan antara laporan pertama dengan laporan kedua, sedangkan RD berdiri sendiri," kata Dien.

Pengungkapan kasus pertama dan kedua pada tiga lokasi yakni di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar, Jalan Gunung Semeru Kelurahan Kampung Enam dan Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal, Tarakan.

Untuk proses hukum TR dan ANA saat ini sudah masuk tahap satu penyidikan, pengumpulan berkas selanjutnya ke tahap dua. Sedangkan untuk RD masih dalam proses penyidikan menuju tahap satu.

Mereka diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang Undang RI no 35 tahun tentang Narkotika.
Baca juga: Kapolda Kaltara siap kawal KTT hingga miliki polres ideal
Baca juga: Kapolda Kaltara sidak Polres Malinau
Kapolres Tarakan, Kalimantan Utara AKBP Taufik Nurmandia memimpin pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 982,18 gram dengan cara dilarutkan dalam air di Mapolres Tarakan, Kamis (17/11). ANTARA/Susylo Asmalyah.