Tanjung Selor (ANTARA) - Dalam rangka pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam pencegahan Covid-19, Gubernur Kalimantan Utara Dr H irianto lambrie menandatangani Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 370/0088/BPBD/GUB tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Dan Penguatan Pos Pengamanan Terpadu Covid-19 Provinsi Kalimantan Utara pada 15 Januari 2021.

Dalam instruksi tersebut, Irianto meminta kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk saling berkoordinasi sesuai dengan tugasnya masing-masing dibawah kontrol Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, kemudian Sekprov Kaltara akan melakukan monitoring dan evaluasi PPKM dalam pencegahan Covid-19 untuk kemudian melaporkan hasilnya kepada Gubernur Kaltara.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Ahmad Haerani mengharapkan seluruh masyarakat Kaltara dapat mematuhi intruksi ini, terutama bagi pelaku usaha dan kepariwisataan. “Dalam instruksi tersebut, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab usaha pariwisata antara lain warung, restoran, kafe, dan kawasan wisata untuk menerapkan batasan operasional paling lama pukul 21.00 Wita dan membatasi jumlah pengunjung,” ucapnya.

“Bisa jadi akan diberlakukan sanksi-sanksi atau penertiban bagi pelaku usaha yang tidak menaati aturan,” tuturnya menutup.


Pewarta : Amelia
Uploader : Firsta Susan Ferdiany
Copyright © ANTARA 2024